Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst ALI SUDARMIN DARMALI PT. ALFA TUJUH BERSAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI SUDARMIN DARMALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ALFA TUJUH BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ALI SUDARMIN DARMALI seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat ALI SUDARMIN DARMALI adalah Karyawan Tergugat PT. ALFA 7 BERSAMA;

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat ALI SUDARMIN DARMALI sebagai Karyawan dengan Tergugat PT ALFA 7 BERSAMA sebagai Pengusaha , dengan akibat hukumnya berdasarkan Pasal 169 Ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan Tergugat PT. ALFA 7 BERSAMA telah melakukan perbuatan melawan hukum “tidak memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat ALI SUDARMIN DARMALI”.-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum “tidak memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar Rp.104.300.000,-  (Seratus Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus dengan Perincian Upah Pesangon dan Hak-Hak Penggugat sebagai berikut:
    1. Masa kerja 5 tahun atau lebih = 6 bulan upah;
    2. Gaji Penggugat                                                              =  Rp. 7.000.000,-
  1. Uang Pesangon (6 x Rp. 7.000.000,-)                       =  Rp. 42.000.000,-
  2. Upah PMK (6 x Rp 7.000.000,-)                               =  Rp.14.000.000,-
  3. Pengganti Perumahan, Pengobatan,

serta Perawatan (15 % x Rp. 42.000.000,-)=Rp.6.300.000,-

3.  Pasal 169 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan oleh karenanya perincian yang seharusnya dimasukkan juga 2 X Uang Pesangon (UP) + 1 X U PMK, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu: 2 X Uang Pesangon (UP) + 1 X U PMK, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan; 2 X (Rp.42.000.000,-) + Rp.14.000.000,- + Rp.6.300.000,-= Rp.104.300.000,-  (Seratus Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).-

 

  1. Menyatakan syah dan berharga Sita Conservatoir Beslag yang diletakkan dan dijalankan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa terhitung sejak diputuskannya perkara ini untuk setiap harinya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) bilamana lalai dan atau enggan melaksanakan putusan perkara ini ;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), permohonan banding maupun kasasi.-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini.-

ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya