Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH CHOLISAH als LILIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 587/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-594/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOLISAH als LILIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 273/M.1.10/Enz.1/VIII/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

CHOLISAH Alias LILIS

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur/Tgl. Lahir

:

43 Tahun / 31 Mei 1981

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Kalipasir Gg. Tembok Rt.007/010 No.37 Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

B.    PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024.
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024.
    3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024.

 

C.    D A K W A A N

KESATU

 

--------- Bahwa Ia terdakwa CHOLISAH Alias LILIS pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 16:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Depan Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng Jl. Kali Pasir Gang Tembok  Kali Pasir Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang menangani dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

 

 

 

   

  • Bahwa kejadian berawal ketika pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 16.30 WIB Sdr.TEMI als TEMON (DPO) Menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk mengirimkan terdakwa Narkotika Jenis sabu lagi sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan baru dibayar terdakwa sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga masih kurang Sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dimana pembayaran tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran laku bayar, lalu terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada sdr. IPAH (Ibu sdr. TEMI Alias TEMON (DPO)), lalu setelah sepakat mengenai pembayaran tersebut kemudian sdr TEMI Alias TEMON (DPO) mengirimkan Narkotika Jenis Shabu seberat 200 (Dua Ratus) Gram tersebut dengan menggunakan Gosend ke depan Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jl, Kali Pasir, Gg. Tembok, Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat dan diterima langsung oleh terdakwa, Setelah itu terdakwa membagi atau memecah Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi beberapa Paket dengan maksud untuk dijual secara ecer kepada para pembeli terdakwa dan apabila 200 (dua ratus) Gram Narkotika Jenis Shabu tersebut berhasil laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 16.30 WIB terdakwa ditelepon oleh sdr.TEMI als TEMON (dpo) dalam rangka menyuruh terdakwa untuk menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, lalu terdakwa berkomunikasi dengan saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) melalui panggilan whatsapp dengan Nama Inchu Abah dalam rangka berkomunikasi untuk transaksi sabu tersebut dan tempat yang disepakati yaitu di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jl, Kali Pasir, Gg. Tembok, Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat, Namun terdakwa tidak mengetahui terkait pembayaran Narkotika Shabu sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Gram yang telah diambil saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah karena saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) merupakan pasien dari sdr TEMI Alias TEMON (DPO) bukan Pelanggan terdakwa sehingga terdakwa hanya berkomunikasi untuk penyerahannya saja. --

 

  • Bahwa kemudian Sekira jam 18.40 WIB terdakwa menyuruh saksi GUSLINDA untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram kepada saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang terdakwa kenal bernama “BASTOS”, namun terdakwa tidak mememberitahu kepada saksi GUSLINDA jika barang tersebut adalah sabu yang terdakwa beritahu jika barang tersebut adalah makanan burung, setelah itu saksi GUSLINDA pergi seorang diri dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah). ----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  • Kemudian pada hari jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 20.35 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggal terdakwa yang berlokasi di  Jl.Kalipasir Gg. Tembok RT.007 RW.010 No. 37 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, datang saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi HISAR HUTAGAOL (Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) yang sebelumnya telah berhasil menangkap saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) serta berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang brutto lebih 25 (dua puluh lima) Gram yang dibeli dari sdr TEMI Alias TEMON kemudian terdakwa mengakui bahwa benar sabu tersebut dibeli dari terdakwa, selain itu SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menunjukkan bukti chat terkait transaksi jual beli Narkotika Jenis shabu yang dilakukan antara terdakwa dengan saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat guna proses hukum selanjutnya. -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Pol :  3144/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 24,4007 (Dua Puluh Empat koma Empat Ratus Tujuh) gram  dan diberi nomor barang bukti :3288/2024/NF adalah benar mengandung mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.-----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .----------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Ia terdakwa CHOLISAH Alias LILIS pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 20:35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Kalipasir Gg. Tembok Rt.007/010 No. 37 Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang menangani dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

   

  • Bahwa kejadian berawal ketika pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 16.30 WIB Sdr.TEMI als TEMON (DPO) Menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk mengirimkan terdakwa Narkotika Jenis sabu lagi sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan baru dibayar terdakwa sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga masih kurang Sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dimana pembayaran tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran laku bayar, lalu terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada sdr. IPAH (Ibu sdr. TEMI Alias TEMON (DPO)), lalu setelah sepakat mengenai pembayaran tersebut kemudian sdr TEMI Alias TEMON (DPO) mengirimkan Narkotika Jenis Shabu seberat 200 (Dua Ratus) Gram tersebut dengan menggunakan Gosend ke depan Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jl, Kali Pasir, Gg. Tembok, Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat dan diterima langsung oleh terdakwa, Setelah itu terdakwa membagi atau memecah Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi beberapa Paket dengan maksud untuk dijual secara ecer kepada para pembeli terdakwa dan apabila 200 (dua ratus) Gram Narkotika Jenis Shabu tersebut berhasil laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 16.30 WIB terdakwa ditelepon oleh sdr.TEMI als TEMON (dpo) dalam rangka menyuruh terdakwa untuk menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, lalu terdakwa berkomunikasi dengan saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) melalui panggilan whatsapp dengan Nama Inchu Abah dalam rangka berkomunikasi untuk transaksi sabu tersebut dan tempat yang disepakati yaitu di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jl, Kali Pasir, Gg. Tembok, Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat, Namun terdakwa tidak mengetahui terkait pembayaran Narkotika Shabu sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Gram yang telah diambil saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah karena saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) merupakan pasien dari sdr TEMI Alias TEMON (DPO) bukan Pelanggan terdakwa sehingga terdakwa hanya berkomunikasi untuk penyerahannya saja. --

 

  • Bahwa kemudian Sekira jam 18.40 WIB terdakwa menyuruh saksi GUSLINDA untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram kepada saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang terdakwa kenal bernama “BASTOS”, namun terdakwa tidak mememberitahu kepada saksi GUSLINDA jika barang tersebut adalah sabu yang terdakwa beritahu jika barang tersebut adalah makanan burung, setelah itu saksi GUSLINDA pergi seorang diri dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah). ----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

-

Kemudian pada hari jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 20.35 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggal terdakwa yang berlokasi di  Jl.Kalipasir Gg. Tembok RT.007 RW.010 No. 37 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, datang saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi HISAR HUTAGAOL (Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) yang sebelumnya telah berhasil menangkap saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) serta berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang brutto lebih 25 (dua puluh lima) Gram yang dibeli dari sdr TEMI Alias TEMON kemudian terdakwa mengakui bahwa benar sabu tersebut dibeli dari terdakwa, selain itu SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menunjukkan bukti chat terkait transaksi jual beli Narkotika Jenis shabu yang dilakukan antara terdakwa dengan saksi ALPIADI ZHARODIEN YASSIN als ALPI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat guna proses hukum selanjutnya.. ------------------------------------------------------------------------

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Pol :  3144/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 24,4007 (Dua Puluh Empat koma Empat Ratus Tujuh) gram  dan diberi nomor barang bukti :3288/2024/NF adalah benar mengandung mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. ------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. --------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------

 

 Jakarta, 27  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IKE ROSMAWATY, SH

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya