Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.Wawan Kurniawan
2.Amalia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wawan Kurniawan
2Amalia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan seluruhnya para Pemohon ;
2.    Memberi izin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para pemohon dari nama “ Zainal Abidin menjadi nama “Sulthan Zainal Abidin“ ;
3.    Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama anak para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada  Petikan Akta Kelahiran No:  3171-LU-15072020-0032  serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak