Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst HANDAJA DHARMAHUTAMA KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPOLISIAN RESORT JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2019
Nomor Surat XXIII/T&T/PN.068/XII/2019
Pemohon
NoNama
1HANDAJA DHARMAHUTAMA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPOLISIAN RESORT JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa SURAT KETETAPAN Nomor S.Tap/242/S.7/XII/2018/Restro JP tanggal 24 Desember 2018 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN adalah TIDAK SAH secara hukum;
  3. Memerintahkan TERMOHON I untuk mencabut SURAT KETETAPAN Nomor S.Tap/242/S.7/XII/2018/Restro JP tanggal 24 Desember 2018 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN;
  4. Memerintahkan TERMOHON I menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan terhadap Laporan Polisi No. 025/K/I/2012/Res.JP tertanggal 07 Januari 2012 dan Laporan Polisi No. 161.A/A/V/2013/Restro.JP tertanggal 28 Mei 2013 tentang Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana Pasal 263  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  5. Memerintahkan TERMOHON I wajib untuk memeriksa dan menetapkan Tersangka lainnya dalam Laporan Polisi No. 025/K/I/2012/Res.JP tertanggal 07 Januari 2012 dan Laporan Polisi No. 161.A/A/V/2013/Restro.JP tertanggal 28 Mei 2013 tentang Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana Pasal 263  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  6.  Membebankan biaya permohonan menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya