Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. JIWA BANGUN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII atau PTPN XIII Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 275/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Sabtu, 30 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. JIWA BANGUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HAETAMI, S.H, C.L.APT. JIWA BANGUN
Termohon
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII atau PTPN XIII
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU PT. Perkebunan Nusantara XIII,untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Perkebunan Nusantara XIII ;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
    Saudara Bakhtanizar Rangkuti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-51 tanggal 29 Maret 2016, beralamat kantor di Jalan Asia Baru Tanjakan, RT 005/ RW 004 No. 1 Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
    Untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit ;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak