Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU PT. Perkebunan Nusantara XIII,untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Perkebunan Nusantara XIII ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
Saudara Bakhtanizar Rangkuti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-51 tanggal 29 Maret 2016, beralamat kantor di Jalan Asia Baru Tanjakan, RT 005/ RW 004 No. 1 Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
|