Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.Pahala Muda
2.G JOKSAN SIANTURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pahala Muda
2G JOKSAN SIANTURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.    Menyatakan sah perkawinan antara ayah Para Pemohon Djamuda Simatupang dan ibu Para Pemohon Fictoria Br Ringo Ringo yang dilangsungkan pada tanggal 20 Agustus 1947 di Gereja Huria Kristen Batak Indonesia Tebet – Ressort Tebet;
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatatkan perkawinan tersebut dalam buku register yang disediakan;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon


Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak