Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.JUMADI
2.DHANI HAMKA
PT. MUSTIKA RATUBUANA INTERNATIONAL (PT. MRBI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 178/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMADI
2DHANI HAMKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MUSTIKA RATUBUANA INTERNATIONAL (PT. MRBI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Perjanjian Bersama tertanggal 15 Maret 2022 antara Penggugat I dengan Tergugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat terbukti melanggar klausul butir e dan butir h Perjanjian Bersama tanggal 15 Maret 2022 tentang jangka waktu pembayaran cicilan uang pensiun Penggugat I;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Pensiun Penggugat I dengan dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran cicilan sesuai dengan bunga deposito bank pemerintah sebesar 3 % dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

 

  1. incian perhitungan pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran Uang Pensiun Penggugat I (Jumadi) adalah sebagai berikut :

 

  • Uang Pensiun                   : Rp. 319.448.400,-
  • Jangka waktu 17 bulan    : April 2022 s/d Agustus 2023
  • Cicilan per-bulan              : Rp. 319.448.400 : 17 = Rp. 18.791.082

    Akumulasi Uang Pensiun ditambah nilai bunga berjalan adalah :

    Rp. 319.448.400 + Rp. 182.085.584,58 = Rp. 501.533.984,58

     

    Akumulasi Uang Pensiun dan bunga berjalan dikurangi nilai pembayaran cicilan uang pensiun dari Tergugat adalah :

    Rp. 501.533.984,58 – Rp. 145.600.000, = Rp. 355.933.984,58

     

    Dengan demikian kewajiban pembayaran uang pensiun Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 355.933.984,58 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat koma lima puluh delapan rupiah);

  • Menyatakan sah Perjanjian Bersama tertanggal 30 November 2022 antara Penggugat II dengan Tergugat;
  •  

  • Menyatakan Tergugat terbukti melanggar klausul butir d dan butir f Perjanjian Bersama tanggal 30 November 2022 tentang jangka waktu pembayaran cicilan uang pensiun Penggugat II;
  •  

  • Menghukum Tergugat membayar Uang Pensiun Penggugat II dengan dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran cicilan sesuai dengan bunga deposito bank pemerintah sebesar 3 % dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
  •  

  • incian perhitungan pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran Uang Pensiun Penggugat II (Dhani Hamka) adalah sebagai berikut :
  • Uang Pensiun                   : Rp. 115.750.000,-
  • Jangka waktu 15 bulan    : Januari 2023 s/d Maret 2024
  • Cicilan per-bulan              : Rp. 115.750.000 : 15 = Rp. 7.716.666,66

    Akumulasi Uang Pensiun ditambah bunga berjalan adalah:

    Rp. 115.750.000, + Rp. 38.197.589,82 = Rp. 153.947.589,82

     

    Akumulasi Uang Pensiun dan bunga berjalan dikurangi nilai pembayaran cicilan uang pensiun dari Tergugat adalah :

    Rp. 153.947.589,82 – Rp. 61.600.000, = Rp. 92.347.589,82

     

    Dengan demikian kewajiban pembayaran uang pensiun Tergugat kepada Penggugat II adalah sebesar Rp. 92.347.589,82 (sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma delapan puluh dua rupiah);

  • Menghukum dengan memerintahkan Tergugat membayar uang insentive Penggugat II sebesar Rp. 20.450.000,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  •  

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat yaitu :
  • Sebidang tanah dan bangunan dikenal sebagai kantor PT. MUSTIKA RATUBUANA INTERNATIONAL, yang terletak di Jl. Raya Bogor KM 26,4 Ciracas, Jakarta Timur, Jakarta 13740;
  •  

  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  •  

  •  
  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

     

  •  

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak