Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst AGUSTIAR HENDRO OTORITAS JASA KEUANGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat 10/Pid.pra/2020/pn.jkt.pst
Pemohon
NoNama
1AGUSTIAR HENDRO
Termohon
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan seluruhnya ;
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta tidak sah dan tidak berdasar hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Agustiar Hendro yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tersebut dalam Surat Panggilan Nomor : SPGL/483/X/2020/DPJK tanggal 19 Oktober 2020 maupun Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINDIK/15/VIII/ 2020/DPJK tanggal 3 Agustus 2020 ;
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta tidak sah dan tidak berdasar hukum Laporan Kejadian Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Nomor : LKTP-SJK/10/VII/2020/ DPJK tanggal 29 Juli 2020, dengan segala turunan dan akibat hukumnya ;
  • Biaya menurut ketentuan hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya