Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak kandung pemohon, pada kutipan Akta kelahiran Nomor : 3171-LT-22032024-0003, tanggal 22 Maret 2024 yang di keluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi DKI Jakarta yang semula tercatat pada akta anak pemohon, Bernama Balqis Shidqiya Lathif diganti nama menjadi Shidqia Nur Lathifa;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pergantian nama anak pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi DKI Jakarta;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|