Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah Wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Surat Sanggup No. 011-330-2020 tanggal 2 Januari 2020;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar sebesar SGD 20.800.000,- (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Dolar Singapura) secara tunai seketika dan sekaligus;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan-Jaminan yang telah diberikan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk dapat dilakukan penjualan secara lelang, yaitu sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 38 Blok Hall 4 No. 6, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 20367/Parangloe, terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 01436/Parangloe/2007 seluas 5.300 M2;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jend. Gatot Soebroto No. 21, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20054/Ujung Pandang Baru, terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 37/2001 seluas 838 M2;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20055/Ujung Pandang Baru, terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 38/2001 seluas 1.104 M2;
- Tanah yang terletak di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20482 terdaftar atas nama Selvy Sucipto, dengan Surat Ukur No. 00417/2002/Paropo/1983 seluas 270 M2;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berdasarkan:
- Sertipikat Hak Milik No. 551 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 1234/1981 seluas 597 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 549 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 250/1994 seluas 686 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 550 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 251/1994 seluas 1998 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 00699 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 565/Lemoe/2007 seluas 1131 M2;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta benda milik PARA TERGUGAT sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 38 Blok Hall 4 No. 6, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 20367/Parangloe, terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 01436/Parangloe/2007 seluas 5.300 M2;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jend. Gatot Soebroto No. 21, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20054/Ujung Pandang Baru, terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 37/2001 seluas 838 M2;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20055/Ujung Pandang Baru, terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 38/2001 seluas 1.104 M2;
- Tanah yang terletak di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20482 terdaftar atas nama Selvy Sucipto, dengan Surat Ukur No. 00417/2002/Paropo/1983 seluas 270 M2;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berdasarkan:
- Sertipikat Hak Milik No. 551 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 1234/1981 seluas 597 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 549 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 250/1994 seluas 686 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 550 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 251/1994 seluas 1998 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 00699 terdaftar atas nama Rudy Gunawan, dengan Surat Ukur No. 565/Lemoe/2007 seluas 1131 M2;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per-hari terhitung sejak dibacakannya Putusan a quo sampai dengan dilaksanakannya isi Putusan a quo;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet/perlawanan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;
|