Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON;
- Menyatakan TERMOHON berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;
- Mengangkat dan menunjuk saudara:
ARI PRATAMA NAWAZAR, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-329 AH.04.03-2019, tertanggal 31 Desember 2019.
ADHIYA KENNANDA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-12.AH.04.05-2024 tertanggal 11 Januari 2024;
dan untuk kepentingan Permohonan a quo memilih domisili hukum pada alamat kantor yang beralamat BRAUNS Law Firm., World Capital Tower, 11th Floor – unit 12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan – Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 – Indonesia, untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta TERMOHON dalam hal TERMOHON dinyatakan PKPU (Sementara/Tetap) dan/atau Mengangkat sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PEMOHON, TERMOHON dan Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang ditentukan.
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
|