Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN C P, SH 1.ROHIM
2.ZAKARIA ANSORI alias JAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 284/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/244/M.1.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM[Penahanan]
2ZAKARIA ANSORI alias JAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM - 74/M.1.10/Eoh.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

ROHIM

Nomor Identitas

:

3171081511880004

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

35 Thn / 15 November 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tanah Tinggi Barat, RT.002/005 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Nama Lengkap

:

ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA

Nomor Identitas

:

3201301402950003

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

28 Thn / 14 Februari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KP. Sempur RT.003/004 Kel. Petir, Kec. Dramaga, Kab. Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan masing-masing Terdakwa

:

04 Februari 2024

 

2. Riwayat Penahanan masing-masing Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Februari 2023 s/d 04 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Maret 2024 s/d 15 April 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

16 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

  1. Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ROHIM dan Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat kontrakan Terdakwa ROHIM yang beralamat di Kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Pukul 16.30 WIB bertempat di dekat rumah kontrakan Terdakwa ROHIM yang beralamat di daerah Kp. Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa ROHIM membeli 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor hasil mengambil tanpa izin dari saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA seharga Rp. 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB, Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA menghubungi Terdakwa ROHIM melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa sepeda motor curian saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA yang Terdakwa ZAKARIA ANSORI Alias JAKA beli dari Terdakwa ROHIM kemarin kondisinya kurang bagus sehingga Terdakwa ZAKARIA ANSORI Alias JAKA meminta Terdakwa ROHIM untuk mencari lagi sepeda motor yang lebih bagus. Kemudian Terdakwa ROHIM meminta uang kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI Alias JAKA untuk uang jalan dan membeli makanan sehingga Terdakwa ZAKARIA ANSORI Alias JAKA memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ROHIM dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa ROHIM. Selanjutnya Terdakwa ROHIM di hari yang sama pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB menyampaikan kepada saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA bahwa Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA meminta dicarikan lagi sepeda motor yang lebih bagus dari yang sebelumnya. Kemudian setelah Terdakwa ROHIM memberikan uang kepada saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA sejumlah 50,000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos jalan, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 11.30 WIB saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA berjalan kaki sambil mengamen dengan menggunakan gitar kecil ukulele dan membawa satu buah tas pinggang bercorak warna-warni yang berisi 1 (satu) kunci pas letter Y dan 2 (dua) buah mata kuncinya serta 1 (satu) buah kunci kontak master untuk membuka magnet penutup kunci kontak, menuju ke Cempaka Putih.
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 12.40 WIB, saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type NC11BF1D AT, warna putih, tahun 2014, nomor polisi : B-6105-PXH, warna putih milik saksi RITA SUTOMO sedang diparkir di gang dan dalam keadaan terkunci. Karena cuaca sedang hujan, saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA berpura-pura duduk di motor yang akan diambil sambil meneduh, dan setelah melihat situasi sekitar sepi, lalu saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA mengambil kunci kontak master dalam tas pinggang untuk membuka magnet penutup kunci kontak. Setelah magnet penutup kunci kontak berhasil dibuka, kemudian saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA mengambil 1 (satu) buah kunci letter Y yang sudah dipasang mata kuncinya didalam tas pinggang untuk membuka kunci stang dan mengaktifkan/menghidupkan motor dan setelah kunci stang motor berhasil dibuka secara paksa mencoba menghidupkan motor tersebut. Namun saat itu mesin motor tidak dapat dihidupkan sehingga motor tersebut saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA dorong. Saat saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA mendorong motor sekitar 5 (lima) meter, saksi PUTRI WINDASARI berteriak maling, sehingga sepeda motor yang sedang saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA dorong tersebut, saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA tinggal hingga motornya terjatuh dan saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA berlari untuk melarikan diri dan akhirnya saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA dapat ditangkap warga sekitar dan diamankan ke Pos RW setempat. Tak lama Petugas Kepolisian Polsek Cempaka Putih yakni saksi FRANSISKUS K SAGALA datang lalu membawa saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA ke kantor Polisi guna proses lebih lanjut. Kemudian saksi FRANSISKUS K SAGALA melakukan interogasi terhadap saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA sehingga didapat informasi bahwa saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA biasa memberikan sepeda motor hasil curian yang saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA lakukan kepada Terdakwa ROHIM untuk kemudian Terdakwa ROHIM jual kembali kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA yang mana hasil dari penjualan tersebut Terdakwa ROHIM bagi kepada saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi FRANSISKUS K SAGALA melakukan pengembangan sehingga pada hari Minggu, tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa ROHIM dan Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Cempaka Putih;
  • Bahwa Terdakwa ROHIM telah menjual sepeda motor hasil mengambil tanpa izin yang dilakukan saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam nomor Polisi G 4022 BQ terdakwa ROHIM jual seharga Rp. 800,000 (delapan ratus ribu rupiah) sekitar bulan Januari 2024 bertempat di daerah Kp. Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor terdakwa ROHIM jual seharga Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sekitar akhir bulan Januari 2024 bertempat di lampu merah Yon Armor Galur, Jl. Sukamulya Kemayoran Jakarta Pusat;
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitan tanpa plat nomor terdakwa ROHIM jual seharga Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib bertempat di daerah Kp. Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat
  • Bahwa Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA telah membeli sepeda motor hasil mengambil tanpa izin yang dilakukan saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA sebanyak 3 (tiga) kali dari Terdakwa ROHIM yang kemudian oleh Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA di jual kembali kepada orang lain melalui aplikasi Facebook dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam nomor Polisi G 4022 BQ terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA beli seharga Rp. 800,000 (delapan ratus ribu rupiah) sekitar bulan Januari 2024 bertempat di daerah Kp. Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA jual lagi kepada orang yang tidak terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA kenal seharga Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor terdakwa ROHIM jual seharga Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sekitar akhir bulan Januari 2024 bertempat di lampu merah Yon Armor Galur, Jl. Sukamulya Kemayoran Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA jual lagi kepada orang yang tidak terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA kenal seharga Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah)
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitan tanpa plat nomor terdakwa ROHIM jual seharga Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib bertempat di daerah Kp. Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA jual lagi kepada orang yang tidak terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA kenal seharga Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa ROHIM dan Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA mengetahui atau sepatutnya harus menduga sepeda motor yang diperjualbelikan oleh saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA merupakan barang milik orang lain yang diperoleh dari kejahatan.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ROHIM dan Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat kontrakan Terdakwa ROHIM yang beralamat di Kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan percobaan melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di dekat rumah kontrakan Terdakwa ROHIM yang beralamat di daerah Kp. Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa ROHIM membeli 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor hasil curian saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA seharga Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA menghubungi Terdakwa ROHIM melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa sepeda motor curian saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA yang Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA beli dari Terdakwa ROHIM kemarin kondisinya kurang bagus sehingga Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA meminta Terdakwa ROHIM untuk mencari lagi sepeda motor yang lebih bagus. Kemudian Terdakwa ROHIM meminta uang kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA untuk uang jalan dan membeli makanan sehingga Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA memberikan uang sejumlah Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ROHIM dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa ROHIM.  Selanjutnya Terdakwa ROHIM di hari yang sama pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB menyampaikan kepada saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA bahwa Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA meminta dicarikan lagi sepeda motor yang lebih bagus dari yang sebelumnya. Kemudian setelah Terdakwa ROHIM memberikan uang kepada saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk uang jalan, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 11.30 WIB saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA berjalan kaki sambil mengamen dengan menggunakan gitar kecil ukulele dan membawa 1 (satu) buah tas pinggang bercorak warna-warni yang berisi 1 (satu) buah kunci pas letter Y dan 2 (dua) buah mata kuncinya serta 1 (satu) buah kunci kontak master untuk membuka magnet penutup kunci kontak, menuju ke Cempaka Putih. Kemudian sekira Pukul 12.40 WIB, saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type NC11BF1D AT, warna putih, tahun 2014, nomor polisi : B-6105-PXH, warna putih  milik saksi RITA SUTOMO sedang diparkir di gang dan dalam keadaan terkunci. Karena cuaca sedang hujan, saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA berpura-pura duduk di motor yang akan diambil sambil meneduh, dan s etelah melihat situasi sekitar sepi, lalu saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA mengambil kunci kontak master dalam tas pinggang untuk membuka magnet penutup kunci kontak. Setelah magnet penutup kunci kontak berhasil dibuka, kemudian saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA mengambil kunci letter Y yang sudah dipasang mata kuncinya didalam tas pinggang untuk membuka kunci stang dan mengaktifkan/menghidupkan motor dan setelah kunci stang motor berhasil dibuka secara paksa mencoba menghidupkan motor tersebut. Namun saat itu mesin motor tidak dapat dihidupkan sehingga motor tersebut saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA dorong. Saat saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA mendorong motor sekitar 5 (lima) meteran, saksi PUTRI WINDASARI berteriak maling, sehingga sepeda motor yang sedang saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA dorong tersebut, saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA tinggal hingga motornya terjatuh dan saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA berlari untuk melarikan diri dan akhirnya saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA dapat ditangkap warga sekitar dan diamankan ke Pos RW setempat. Tak lama Petugas Kepolisian Polsek Cempaka Putih yaitu saksi FRANSISKUS K SAGALA datang lalu membawa saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA ke Kantor Polisi guna proses lebih lanjut. Kemudian saksi FRANSISKUS K SAGALA melakukan interogasi terhadap saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA sehingga didapat informasi bahwa saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA biasa memberikan sepeda motor hasil mengambil tanpa izin yang saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA lakukan kepada Terdakwa ROHIM untuk kemudian Terdakwa ROHIM jual kembali kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA yang mana hasil dari penjualan tersebut Terdakwa ROHIM bagi kepada saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi FRANSISKUS K SAGALA melakukan pengembangan sehingga pada hari Minggu, tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa ROHIM dan Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALS JAKA berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Cempaka Putih;
  • Bahwa Terdakwa ROHIM dan Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA mengetahui atau sepatutnya harus menduga sepeda motor yang nantinya akan diberikan saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA kepada Terdakwa ROHIM kemudian Terdakwa ROHIM jual kembali kepada Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA merupakan barang milik orang lain yang diperoleh dari kejahatan;
  • Bahwa pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type NC11BF1D AT, warna putih, tahun 2014, nomor polisi : B-6105-PXH, warna putih milik saksi RITA SUTOMO yang diambil tanpa izin oleh saksi DARMAWAN FIRMANSYAH ALS REZA tidak selesai semata-mata disebabkan karena kehendak para terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ROHIM dan Terdakwa ZAKARIA ANSORI ALIAS JAKA mengakibatkan saksi RITA SUTOMO berpotensi mengalami kerugian sejumlah Rp. 10,000,000 (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 480 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------

                                                                                   

Jakarta, 16 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya