Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH KIKI HERMAWAN ALIAS NYANYONG BIN (ALM) MAHLIANGGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 658/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-628/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI HERMAWAN ALIAS NYANYONG BIN (ALM) MAHLIANGGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor: PDM-295/M.1.10/09/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG Bin (alm) MAHLIANGGI  

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

42 tahun /13 Desember 1981.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Gunung Sahari XI No.1A RT.05 RW.03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Tidak Kerja.

SMA

  1. PENAHANAN

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan Ka.PN

Penuntut Umum

Perpanjang PN

:

:

:

:

:

Rutan, sejak tgl 06 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024

Rutan, sejak tgl 26 Juli 2024 s/d 03 September 2024

Rutan, sejak tgl 04 September 2024 s/d 03 Oktober 2024

Rutan, sejak tgl 11 September 2024 s/d 30 September 2024

Sejak tgl 01 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024

III.  DAKWAAN

  KESATU    

------ Bahwa terdakwa KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG Bin (alm) MAHLIANGGI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Gunung Sahari XI No.1A RT.05 RW.03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa membeli sabu-sabu kepada DIDIT ARDIANSYAH (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga pergramnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran sistem laku bayar. Selanjutnya sabu-sabu tersebut diantar langsung ke rumah Terdakwa di Jalan Gunung Sahari XI No.1A RT.05 RW.03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, setelah Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa berhasil menjualnya kepada beberapa orang di depan rumah Terdakwa pada hari itu juga kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menjual sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi BAYU YULIANTO BIN M. AGUS YULIANTO (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) di depan rumah Terdakwa  di Jalan Gunung Sahari XI No.1A RT.05 RW.03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Selanjutnya Terdakwa telah menerima pembayaran dari saksi BAYU YULIANTO BIN M. AGUS YULIANTO dengan cara transfer melalui rekening OVO milik BAYU YULIANTO dengan nomor handphone OVO 081617873919 ke rekening BCA milik Terdakwa KIKI HERMAWAN Alias NYANGNYONG dengan Nomor Rek. 0030879856 sebanyak 3 (tiga) kali transfer hingga lunas, yaitu :
    1. Pertama Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 09.03 Wib;
    2. Kedua Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.15 Wib;
    3. Ketiga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 22.44 Wib.
  • Kemudian sisa sabu-sabu yang masih disimpan oleh Terdakwa kemudian dipecah menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal  putih dan disimpan di dalam wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa menitipkan dan menyerahkan 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO saat bertemu di depan rumah Terdakwa Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005/RW.003 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  • Namun pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian saat berada  berada di rumah Terdakwa di Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005, RW.003, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian dari tangan saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO berhasil disita barang bukti berupa:

a.  1 (satu) buah wadah berbentuk bulat bekas bedak yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO

b.  1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram yang diakui saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO adalah milik Terdakwa KIKI HERMAWAN Alias NYANGNYONG

c.  1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam

  • Setelah Terdakwa mengetahui jika saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO ditangkap kemudian Terdakwa melarikan diri dan menghindari kejaran petugas hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar No. 330 Hotel FIDUCIA Kelurahan Petojo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain berupa : 1 (satu) buah alat timbang digital (skill) ditemukan di atas meja, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor handphone 081400516481 ditemukan di atas meja dan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol bekas minuman Yakult ditemukan dari bawah meja
  • Selanjutnya saat Terdakwa dipertemukan dengan saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO, Terdakwa mengakui jika barang bukti yang disita dari saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO yaitu berupa 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal  putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram adalah milik Terdakwa KIKI HERMAWAN Alias NYANGNYONG yang sebelumnya dititipkan/diserahkan kepada saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO.
  • Selain itu Terdakwa juga telah menjual sabu-sabu kepada saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO sebanyak  3 (tiga) kali yaitu :
    1. Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,-  (satu juta seratus ribu rupiah);
    2. Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,-  (satu juta seratus ribu rupiah);
    3. Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,-  (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya kepada DIDIT ARDIANSYAH (DPO) tersebut kemudian Terdakwa menjual kepada saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya maka Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya dan juga mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima, menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2891/NNF/2024 tertanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos bahwa barang bukti berupa :

1.    1 (satu) buah wadah bulat bekas bedak berisikan :

a.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1764 (nol koma satu tujuh enam empat) gram diberi nomor barang  bukti 13372024/PF

b.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0526 (nol koma nol lima dua enam) gram diberi nomor barang  bukti 1338/2024/PF

2.    1 (satu) buah kotak kaleng warna pink berisikan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2207 (nol koma dua dua nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1339/2024/PF.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3368 (satu koma tiga tiga enam delapan) diberi nomor barang  bukti 1340/2024/PF

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 13372024/PF  s.d 1340/PF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG Bin (alm) MAHLIANGGI pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Gunung Sahari XI No.1A RT.05 RW.03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa menyimpan sisa sabu-sabu yang diperoleh sebelumnya dari DIDIT ARDIANSYAH (DPO) selanjutnya sisa sabu-sabu tersebut Terdakwa pecah/bagi menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal  putih dan disimpan di dalam wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa menitipkan dan menyerahkan 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO saat bertemu di depan rumah Terdakwa Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005/RW.003 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan tujuan agar disimpan oleh saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO.
  • Namun pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian saat berada  berada di rumah Terdakwa di Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005, RW.003, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian dari tangan saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO berhasil disita barang bukti berupa:

a.  1 (satu) buah wadah berbentuk bulat bekas bedak yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO.

b.  1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram yang diakui saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO adalah milik Terdakwa KIKI HERMAWAN Alias NYANGNYONG.

c.  1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.

  • Setelah Terdakwa mengetahui jika saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO ditangkap kemudian Terdakwa melarikan diri dan menghindari kejaran petugas hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar No. 330 Hotel FIDUCIA Kelurahan Petojo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain berupa : 1 (satu) buah alat timbang digital (skill) ditemukan di atas meja, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor handphone 081400516481 ditemukan di atas meja dan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol bekas minuman Yakult ditemukan dari bawah meja
  • Selanjutnya saat Terdakwa dipertemukan dengan saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO, Terdakwa mengakui jika barang bukti yang disita dari saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO yaitu berupa 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal  putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram adalah milik Terdakwa KIKI HERMAWAN Alias NYANGNYONG yang sebelumnya dititipkan/diserahkan kepada saksi BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2891/NNF/2024 tertanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos bahwa barang bukti berupa :

1.    1 (satu) buah wadah bulat bekas bedak berisikan :

a.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1764 (nol koma satu tujuh enam empat) gram diberi nomor barang  bukti 13372024/PF

b.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0526 (nol koma nol lima dua enam) gram diberi nomor barang  bukti 1338/2024/PF

2.    1 (satu) buah kotak kaleng warna pink berisikan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2207 (nol koma dua dua nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1339/2024/PF.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3368 (satu koma tiga tiga enam delapan) diberi nomor barang  bukti 1340/2024/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 13372024/PF  s.d 1340/PF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

                 Jakarta, 11 September 2024

                   PENUNTUT UMUM

 

 

                  JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, S.H,MH.

                     JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya