Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT ASIA PETROCOM SERVICES untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
PANDU PRABOWO, S.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80-AH. 04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021, berkantor di Kantor Hukum LHP (Strategic Legal Counsellors), beralamat di Menara Kuningan Lantai 1, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X7, Kav. 5, Jakarta Selatan; dan
HOTTUA MANULLANG, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-376 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022 berkantor di Kantor Hukum Hottua Manullang, S.H., M.H., beralamat di Jalan Mapilindo No. 67, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
|