Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-HKI/Paten/2020/PN Jkt.Pst APOTEX INC PT. NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Paten
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-HKI/Paten/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APOTEX INC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVI TRIANA WULANDARI, S.H.APOTEX INC
Tergugat
NoNama
1PT. NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Paten yang sah serta merupakan pihak yang berhak untuk melaksanakan secara eksklusif Paten No. IDP000020067 yang berjudul “PENGGUNAAN DEFERIPRON”;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk Oferlod milik Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat adalah pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang telah membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk Oferlod milik Tergugat yang melanggar Paten Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi dan distribusi dan menyerahkan seluruh produk Oferlod milik Tergugat yang melanggar Paten Penggugat;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Material sebesar Rp. 32,766,000,000,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah) atas kerugian penjualan di Indonesia yang diderita Penggugat akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila tidak melaksanakan putusan dalam perkara a quo dari tanggal putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak