Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Paten yang sah serta merupakan pihak yang berhak untuk melaksanakan secara eksklusif Paten No. IDP000020067 yang berjudul “PENGGUNAAN DEFERIPRON”;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk Oferlod milik Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat adalah pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang telah membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk Oferlod milik Tergugat yang melanggar Paten Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi dan distribusi dan menyerahkan seluruh produk Oferlod milik Tergugat yang melanggar Paten Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Material sebesar Rp. 32,766,000,000,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah) atas kerugian penjualan di Indonesia yang diderita Penggugat akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila tidak melaksanakan putusan dalam perkara a quo dari tanggal putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|