Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
68/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Adrian Arianto Tenggono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jekrinius Hasiholan Sirait | Adrian Arianto Tenggono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Société des Produits Nestlé S.A. | 2 | Nuun & Company, Inc. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan segala kegiatan pemakaian merek “” milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa merek “”, jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5 yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar “” Nomor IDM000709216 milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar hak ekslusif atas merek karena secara tanpa ijin telah memakai merek untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk terdaftar “” Nomor IDM000709216 milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil secara langsung dan seketika sebesar Rp 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 96.000.000.000 (sembilan puluh enam miliar rupiah) kepada Penggugat;
- Menguatkan Putusan Provisi atau menyatakan sah Putusan Provisi yaitu:
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan online dan offline dengan Merek “” Nomor IDM000709216 milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5 pada seluruh store/toko dan toko online perbelanjaan di Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh ongkos perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |