Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Croba PT Selfinc Retailindo Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 129/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Croba
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAHMANSYAH,SH,MHPT Croba
Termohon
NoNama
1PT Selfinc Retailindo Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
  2. Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudara Lisar Zukni, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-68. AH.04.05-2023 tertanggal 26 Oktober 2023, beralamat di Gedung Graha Mampang, suite 101 Jl. Hj. Tuti Alawiyah No. 100, Kec. Pancoran, Kel. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta – 12760.
    Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak