Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
- Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Lisar Zukni, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-68. AH.04.05-2023 tertanggal 26 Oktober 2023, beralamat di Gedung Graha Mampang, suite 101 Jl. Hj. Tuti Alawiyah No. 100, Kec. Pancoran, Kel. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta – 12760.
Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
|