Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Tjoeng Sih Lan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjoeng Sih Lan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di RS Husada Jakarta Pusat pada tanggal 21 Maret 1992 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Soemarni Rusli karena sakit dan dikebumikan di Cilincing;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Soemarni Rusli tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak