Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst WINARNI PT. BINTANG TIMUR SEMESTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 383/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINARNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BINTANG TIMUR SEMESTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Premair :

  1. Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakanhubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGATbelum berakhirsampai dengan putusan pengadilan Industrial berkuatan hukum tetap (in cracht).
  3. Menyatakan SuratPemutusan Hubungan Kerja (PHK) No.0868/BTS/2019, tangggal 19 September 2019 yang diterbitkan oleh TERGUGAT tidak sah dan tidak beralasan.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  5. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan Penggugaat melakukan kesalaham berat tidak terbukti,Sehinga tindakan PHK oleh Tergugattidak sah dan batal demi hukum,sebagaimana diaturdalam Pasal 61 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar memberikan hak-hak yang seharusnya diterima Penggugat sesuai dengan Pasal 156 UU RI No.13 tahun 2003 sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp.6.200.000,-                = Rp.55.800.000,-
    2. Uang Penghargaan Masa kerja : 1 x 7 x Rp.6.200.000= Rp.43.400.000,-
    3. Uang PenggantianHak : 15% x Rp.99.200.000                = Rp.14.880.000,-
    4. Sisa cuti2003 s/d. tahun 2018 dibayar :              = Rp.19.840.000,-
    5. Sisa cuti 2019 dibayar : 1/25 x 12 x Rp.6.200.000,-    = Rp.  2.976.000,-
    6. Tunjangan Hari raya : 1 x Upah                                        = Rp.  6.200.000,-
    7. Upah Proses selama PHI : 6 x Rp. 6.200.000                   = Rp.37.200.000,-

Jumlah Total keseluruhan sebesar                                   = Rp180.296.000,- (Seratus delapan puluh Duaratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan Pasal 156 dan Pasal 61 UU RI No.13 tahun 2003 Jo. UU RI No.2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrialdanmembebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) /hari keterlambatan apabila TERGUGAT terlambat atau lalai atau tidak melaksanakan putusan ini terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap bagi TERGUGAT.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet maupun Kasasi;
  4. Menyatakan TERGUGAT agar melaksanakan Putusan Majelis Hakim, sejak dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak