Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Harry Jansjah Limantara Agimex Alias Kho Tiong Gie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 09 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harry Jansjah Limantara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agimex Alias Kho Tiong Gie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MOAN KON KANLAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sertipikat hak milik no. 247 yang di Keluarkan oleh Kantor BPN Kota Jakarta Pusat atas nama Harry Jansjah Limantara adalah sah menurut hukum

 

  1. Menyatakan tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

 

  1. Menghukum tergugat dan Turut tergugat atau siapapun yang menempati obyek tanah a quo yang terletak di Jl Pembangunan II Nomor 12, RT 09 RW 02, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat Sesuai dengan sertipikat hak miilik no.247, yang berdiri bangunan 4 lantai di atasnya yang di keluarkan oleh BPN Kota Jakarta Pusat atas nama Harry Jansjah Limantarauntuk meninggalkan obyek tanah a quo dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapaun dan menyerahkan kepada penggugat

 

  1. Menghukum tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupaun immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- sesuai dengan tuntutan penggugat

 

Membebankan biaya perkara 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak