Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
438/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. RIYANISA SEKARSARI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | fernandes ratu, SH | PT. RIYANISA SEKARSARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL | 2 | H. FAJRIANSYAH BIN JABAR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT PUTRI MEA | 2 | DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA | 3 | MANSUR SIRAJE |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Bahwa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar pada diri PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar selama proses persidangan berlangsung dapat menjatuhkan Putusan Provisi sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun PARA TURUT TERGUGAT atau siapapun yang diberikan hak olehnya, untuk menghindari, menghentikan perbuatan-perbuatan, kegiatan dan /atau melarang tindakan-tindakan apapun dan/atau mempengaruhi siapapun untuk melakukan aktifitas di atas lahan tanah milik PENGGUGAT dengan Lebar 20 meter dan Panjang 2,351 meter yang berlokasi di Jalan Ninti RT.02 - Jalan Wungkur Magaen RT.02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas lahan tanah dengan Lebar 20 meter dan Panjang 2,351 meter yang berlokasi di Jalan Ninti RT.02 - Jalan Wungkur Magaen RT.02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
..dst |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |