Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Didik Supriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3863/M.1.14/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didik Supriyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa DIDIK SUPRIYADI, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Makan daerah Blok M, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. SUROSO dan saksi BAMBANG ISWANTO yang merupakan seorang Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama selanjutnya disebut PT. SEI (dilakukan splitsing/ disidangkan dalam berkas terpisah), secara melawan hukum yaitu terdakwa mengaku kepada saksi Bambang Iswanto bahwasanya terdakwa memiliki banyak kenalan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga terdakwa berjanji membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dialami oleh saksi Bambang Iswanto terkait dengan posisi saksi Bambang Iswanto dalam perkara BTS sehingga hal tersebut yang membuat saksi Bambang Iswanto mengadakan kerjasama pekerjaan fiktif berupa Pekerjaan Pengiriman Material Penerangan Jalan umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 Titik Tersebar antara PT. Surya Energi Indotama dengan CV. Lintas 7 berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pengiriman Material PJUTS 5.542 titik tersebar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5.610.000.340,00 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 25E/SPMK/LOG/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang bahwasanya pekerjaan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara nyata melainkan hanya secara administrasi saja. Saksi Bambang Iswanto mengeluarkan uang yang ada di PT. SEI dengan pekerjaan fiktif pengiriman PJUTS tersebut sehingga uang hasil dari pekerjaan fiktif yang masuk ke rekening CV. Lintas 7 dari PT. SEI tersebut, nantinya oleh pihak dari CV. Lintas 7 diserahkan kepada saksi Andi Nasaroy, yang selanjutnya uang tersebut akan diberikan kepada terdakwa untuk diteruskan kepada Sdr. Anjar Satrio Istyawan (Ybs adalah Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan Agung yang sedang menangani perkara BTS) agar permasalahan hukum yang sedang dialami oleh saksi Bambang Iswanto dapat cepat selesai dan saksi Bambang Iswanto tidak dijadikan tersangka dalam perkara BTS yang pada saat itu sedang dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan:

  • Pasal 97 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  • Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 25 ayat (1), (2), Pasal 26 ayat (1), Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : Per- 01/Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
  • Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER : Per 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN;
  • Peraturan Internal Sistem Informasi Keuangan (SIK) Tahun 2014 yang dimiliki PT. Surya Energi Indotama pada BAB 7 Diagram Alur Akuntansi nomor 2.3.3 tentang Pembelian Jasa.
  • Peraturan Internal Sistem Informasi Keuangan (SIK) Tahun 2014 yang dimiliki PT. Surya Energi Indotama pada BAB 7 Diagram Alur Akuntansi nomor 2.4.1 tentang Pengeluaran Kas/Bank untuk Pembelian.
  • Quality Procedure Permintaan Persetujuan Barang Nomor SEI2-LOG-002 tanggal 28 Oktober 2021 Revisi 03.
  • Perbuatan terdakwa DIDIK SUPRIYADI bersama-sama dengan sdr. SUROSO dan saksi BAMBANG ISWANTO dalam pekerjaan pengiriman material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pengiriman Material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 Nomor : PE03.03/SR/S-91/PW09/5.2/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta), dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Jumlah nilai realisasi pembayaran (tanpa pajak) yang membebankan PT Surya Energi Indotama dalam Tahun 2022 atas pekerjaan fiktif Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar yaitu

  Rp 1.100.000.000,00

  Rp 3.500.000.000,00

  Rp    919.330.401,00

Jumlah 1                                   Rp 5.519.330.401,00

  1. Jumlah nilai realisasi pekerjaan                                         Rp                              0
  2.  Kerugian Keuangan Negara (1-2)                                    Rp 5.519.330.401,00

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa Terdakwa DIDIK SUPRIYADI, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Makan daerah Blok M, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. SUROSO dan saksi BAMBANG ISWANTO (dilakukan splitsing/ disidangkan dalam berkas terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa DIDIK SUPRIYADI atau saksi Andi Nasaroy, Sdr. Suroso melalui saksi Andi Nasaroy, saksi Wawan Hernawan melalui saksi Andi Nasaroy, Sdr. Anjar Satrio Istyawan melalui Terdakwa, saksi Indra Cahya melalui rekening Terdakwa DIDIK SUPRIYADI atau CV. Lintas 7, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Saksi BAMBANG ISWANTO yang merupakan seorang Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama selanjutnya disebut PT. SEI, telah mengeluarkan uang yang ada di PT. SEI dengan cara mengadakan kerjasama pekerjaan fiktif antara PT. SEI dengan CV. Lintas 7 berupa Pekerjaan Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pengiriman Material PJUTS 5.542 titik tersebar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5.610.000.340,00 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 25E/SPMK/LOG/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022.

  • Perbuatan terdakwa DIDIK SUPRIYADI bersama-sama dengan sdr. SUROSO dan saksi BAMBANG ISWANTO dalam pekerjaan pengiriman material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pengiriman Material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 Nomor : PE03.03/SR/S-91/PW09/5.2/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta), dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Jumlah nilai realisasi pembayaran (tanpa pajak) yang membebankan PT Surya Energi Indotama dalam Tahun 2022 atas pekerjaan fiktif Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar yaitu

  Rp 1.100.000.000,00

  Rp 3.500.000.000,00

  Rp    919.330.401,00

Jumlah 1                                   Rp 5.519.330.401,00

  1. Jumlah nilai realisasi pekerjaan                                  Rp                              0
  2. Kerugian Keuangan Negara (1-2)                               Rp 5.519.330.401,00

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa DIDIK SUPRIYADI bersama-sama dengan sdr. SUROSO dan saksi BAMBANG ISWANTO yang akan memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Anjar Satrio Istyawan selaku Pegawai Negeri bertentangan dengan kewajiban Sdr. Anjar Satrio Istyawan selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya