Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst RACHDITYO PANDU W, SH Wedy Prahoro,S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/M.1.10/Ft.1/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RACHDITYO PANDU W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wedy Prahoro,S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa WEDY PRAHORO, S.Sos selaku BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) Ujian Nasional pada Kemendikbud RI yang mengelola Dana Ujian Nasional (UN) tahun anggaran tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 032/H1/KU/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. DIDI PUJOHADI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Alm. Ir. DADANG SUDIYARTO, MA (sesuai akta kematian Nomor : 3276-KM-19042022-0048 tanggal 20 April 2022) selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang Penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada kurun waktu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman, No. 19, RT.001 / RW. 003, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum 

Pihak Dipublikasikan Ya