Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst EKA WARDHANA PT. SYGMA MEDIA INOVASI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA WARDHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUFI NURMAN, SH.EKA WARDHANA
Tergugat
NoNama
1PT. SYGMA MEDIA INOVASI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta yang sah menurut hukum atas Materi Ciptaan dalam “Buku serial Muhammad Teladanku”, yaitu sebagai berikut :
a. Buku Muhammad Teladanku Buku 1, Berjudul ”Kelahiran Rasulullah”
b. Buku Muhammad Teladanku Buku 2, Berjudul ”Masa Muda”
c. Buku Muhammad Teladanku Buku 3, Berjudul ”Menjadi Rasul”
d. Buku Muhammad Teladanku Buku 4, Berjudul ”Ketabahan”
e. Buku Muhammad Teladanku Buku 5, Berjudul ”Tanda-Tanda Kemenangan”
f. Buku Muhammad Teladanku Buku 6, Berjudul ”Madinah Al Munawarah”
g. Buku Muhammad Teladanku Buku 7, Berjudul ”Mempertahankan Islam”
h. Buku Muhammad Teladanku Buku 8, Berjudul ”Perang Uhud”
i. Buku Muhammad Teladanku Buku 9, Berjudul ”Perang Khandaq”
j. Buku Muhammad Teladanku Buku 10, Berjudul ”Kemenangan di Khaibar”
k. Buku Muhammad Teladanku Buku 11, Berjudul ”Penaklukan Mekah”
l. Buku Muhammad Teladanku Buku 12, Berjudul “Teladan Umat Manusia”
m. Buku Muhammad Teladanku Buku 13, Berjudul “Rasul Penyayang”
n. Buku Muhammad Teladanku Buku 14, Berjudul “Rasul yang Dicintai”
o. Buku Muhammad Teladanku Buku 15, Berjudul “Rasulullah Berkisah”
p. Buku Muhammad Teladanku Buku 16, Berjudul ”Wafatnya Rasulullah”
q. Buku Muhammad Teladanku Buku 17, Berjudul “Mutiara Pelengkap”
r. Buku Muhammad Teladanku Buku 18, Berjudul “Ensiklopedia Muhammad”
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran Hak Cipta;
4. Menyatakan tidak sah menurut hukum pencatatan dan pengumuman Hak Cipta yang diajukan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT atas Materi ciptaan milik PENGGUGAT, yaitu sebagai berikut:
5. Menyatakan tidak sah menurut hukum pengajuan permohonan pencatatan buku (e-book) materi ciptaan PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT, pada tanggal 24 Agustus 2017, yaitu sebagai berikut:
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materi kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 6.142.525.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan ini;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan pencatatan Hak Cipta yang diajukan TERGUGAT, yaitu sebagai berikut:
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menolak pencatatan Hak Cipta buku (e-book) yang diajukan TERGUGAT pada tanggal 24 Agustus 2019 dan tidak melanjutkan proses permohonan Hak Cipta tersebut, yaitu sebagai berikut: 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara, tunai dan seketika setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti.
11. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT yaitu:
Tanah dan bangunan Kantor milik TERGUGAT, yang terletak di Jalan Babakan Sari I Nomor 71, Kiaracondong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzat), banding atau kasasi (uitvoerbaar bji vooraad);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak