Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehPEMOHON PKPUterhadap TERMOHON PKPUuntuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/PTTRAN INDAH KARYAberada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT TRAN INDAH KARYA;
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. BUDY SUPRIADY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-201 AH.04.03-2018, tertanggal 05 Juni 2018, beralamat kantor di Supriady& Associates, Grand Slipi Tower Lt. 05 Unit F Jl. Letjen S. ParmanKav. 22-24 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYA dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYAdan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYA.
|