Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst ROLANDO TIRTA K PT TRAN INDAH KARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 100/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROLANDO TIRTA K
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H.ROLANDO TIRTA K
Termohon
NoNama
1PT TRAN INDAH KARYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehPEMOHON PKPUterhadap TERMOHON PKPUuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PTTRAN INDAH KARYAberada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT TRAN INDAH KARYA;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. BUDY SUPRIADY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-201 AH.04.03-2018, tertanggal 05 Juni 2018, beralamat kantor di Supriady& Associates, Grand Slipi Tower Lt. 05 Unit F Jl. Letjen S. ParmanKav. 22-24 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat;
    Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYA dinyatakan Pailit.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYAdan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/PT TRAN INDAH KARYA.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak