Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan
Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM - 278 / M.1.10 / 11 / 2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI
Nomor KTP : 3173062709700009
Tempat Lahir : Tanjung Karang
Umur / Tanggal Lahir : 54 Tahun 02 Bulan / 27 September 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegara’an/
Kebangsa’an : INDONESIA
Alamat Tempat Tinggal : Skyline Apartemen Tower A Lantai 11 Kamar (Unit) Nomor 25 Jl. SCBD Barat Lot 1 Paramount Komplek Gading Serpong Tangerang Selatan
Alamat Domisili : Perumahan Valencia Palem Semi Karawachi Kota Tangerang Provinsi Banten
Alamat Sesuai KTP : Jl. Mangga Besar 13 Nomor 178 RT.005 RW.004 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat
A g a m a : KATHOLIK
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S.1
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Ditangkap Penyidik tanggal 31 Juli 2024
2. Penahanan :
- Penyidik : sejak tanggal 01-08-2024 s.d tanggal 20-08-2024
- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 21-08-2024 s.d tanggal 29-09-2024
- Perpanjangan PN 1 : sejak tanggal 30-09-2024 s.d tanggal 29-10-2024
- Perpanjangan PN 2 : sejak tanggal 30-10-2024 s.d tanggal 28-11-2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 25-11-2024 s.d tanggal 14-12-2024
III. DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI, sejak tanggal 11 Pebruari 2022 sampai tanggal 17 April 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Pebruari 2022 sampai bulan April tahun 2023 bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa secara berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada awal bulan Pebruari tahun 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi ketika sedang bekerja di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang terletak di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI timbul niat akan menggunakan uang milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA hasil penjualan besi beton untuk kepentingan pribadi dengan cara Terdakwa akan membuat atau memalsukan Delivery Order (DO) berisikan pesanan besi beton dari Custommer (Langganan) PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut, maka secara berlanjut sejak bulan Pebruari 2022 sampai bulan April 2023 orderan besi beton berbagai tipe dan ukuran yang dipesan oleh beberapa Toko yang menjadi Custommer (langganannya) PT. KARYA MANDIRI SEMESTA diantaranya pesanan besi beton dari Toko Bangunan CV. GUNA JAYA dan pesanan besi beton dari Toko Bangunan CV. Bintang Bangunan yang keduanya berada di Kota Bandung Jawa Barat oleh Terdakwa tidak dilaporkan kebagian Administrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk diproses / dibuat Delivery Ordernya (DO).
- Kemudian secara berlanjut sejak tanggal 11 Pebruari 2022 sampai tanggal 17 April 2023 bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dengan menggunakan Komputer dan Mesin Printer milik kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dan kadang-kadang di rumahnya Terdakwa yang saat itu masih berada di Perumahan Valencia Palem Semi Karawachi Tangerang Provinsi Banten dengan menggunakan Laptop merek Asus warna hitam dan Mesin Printer merek Canon warna hitam miliknya Terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pimpinan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA Terdakwa membuat 44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif yang berisi pesanan besi beton berbagai tipe dan ukuran dari Custommer seluruhnya sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram, sekitar senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
- Adapun cara Terdakwa membuat atau memalsukan Delivery Order (DO) yaitu pertama-tama Terdakwa mengambil formulir Delivery Order (DO), kemudian di ruangan Administrasi Marketing dengan menggunakan Komputer kantor Terdakwa mengisi besi beton (barang) yang diorder Toko Toko berupa : Nomor dan Tanggal DO, Nama Penerima, Alamat Penerima, Nama Barang dan Jumlah Barang, selanjutnya Delivery Order (DO) oleh Terdakwa dicetak / di print pada Formulir Delivery Order (DO) menggunakan Mesin Printer warna putih milik kantor kemudian diatas nama LIE EKA oleh Terdakwa ditandatangani sendiri yang seolah-olah tandatangannya Terdakwa tersebut asli merupakan tandatangannya saksi LIE EKA dengan cara Terdakwa meniru tandatangannya saksi LIE EKA, padahal Terdakwa tidak berhak dan tidak diberikan kewenangan untuk menandatangani Delivery Order (DO) diatas nama LIE EKA tersebut.
- Lalu secara bertahap sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 04 Mei 2023, ke-44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif yang tandatangannya saksi LIE EKA dipalsukan tersebut oleh Terdakwa dipergunakan sebagai bukti untuk dapat mengeluarkan besi beton miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tempat Terdakwa bekerja yang disimpan / dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yang berada di Jl. Peternak III Nomor 297 RT.005 RW.007 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dengan cara yaitu Delivery Order (DO) yang berisi keterangan palsu oleh Terdakwa diphoto menggunakan Handphone milik Terdakwa, lalu photonya oleh Terdakwa langsung dikirim dari WhatsApp Terdakwa nomor 081298996685 ke WhatsApp milik saksi SRI JUMIYATI (Administrasi Gudang PT. HUAXING INDUSTRI) yaitu nomor 087770437123 yang seolah-olah Delivery Order (DO) tersebut asli diterbitkan oleh bagian Adminstrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Berdasarkan photo Delivery Order (DO) yang diterima dari Terdakwa melalui WhatsApp tersebut sehingga secara bertahap sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 04 Mei 2023 saksi SRI JUMIYATI selaku Administrasi Gudang PT. HUAXING INDUSTRI mengeluarkan besi beton milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI sesuai permintaan Terdakwa, kemudian barangnya oleh Terdakwa diambil lalu dikirim kealamat Toko yang memesan menggunakan Mobil Expedisi PT. SARANA JAYA MAKMUR dan Mobil Expedisi PT. MEKAR SALUYU PUTRA serta Mobil Expedisi PT. TIARA FAJAR TRANSPORTINDO.
- Bahwa setelah besi beton diterima oleh Toko yang memesan, selanjutnya Terdakwa meminta kepada pemilik Toko yang membeli dan menerima besi beton agar uang pembayaran besi beton dikirimkan (ditransfer) ke Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangeran Jayakarta nomor rekening 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH (isteri Terdakwa), padahal seharusnya sesuai prosedur uang hasil penjualan besi beton ditransfer ke rekening Bank atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Kemudian uang hasil penjualan besi beton milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang sudah berada di Rekening BCA atas nama WIWIN WINASIH tersebut oleh Terdakwa ditarik secara tunai antara lain di Mesin ATM BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangeran Jayakarta, akan tetapi uangnya oleh Terdakwa tidak disetorkan kebagian Keuangan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk dapat dibukukan dan disetorkan ke rekening Bank atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, akan tetapi uang dari hasil penjualan besi beton miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Perbuatan Terdakwa yang membuat 44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif dengan cara memalsukan tanda tangannya saksi LIE EKA sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan pihak PT. Karya Mandiri Semesta berupa besi beton berbagai tipe dan ukuran seluruhnya sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram, seluruhnya sekitar senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI, sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 06 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Pebruari 2022 sampai bulan Mei tahun 2023, bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa secara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sejak bulan Mei 2015 waktu tepatnya tidak ingat Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI mulai bekerja di PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang kantornya berada di Jl. Pangeran Jayakarta No.16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dan Terdakwa ditempatkan pada bagian Sales Marketing dengan masa percobaan dan training selama 3 (tiga) bulan, kemudian pada tanggal 01 September 2015 Terdakwa diangkat menjadi karyawan tetap dengan jabatan sebagai Sales Marketing sesuai Surat Keputusan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 199/SK/IX/HRD/1/2015 tertanggal 01 September 2015 dengan tugas-tugas Terdakwa dalam jabatannya sebagai Sales Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA adalah menawarkan barang miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA berupa besi beton ke Toko atau Custommer (pelanggan) PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang tersebar diseluruh Indonesia.
- Bahwa Gaji yang diterima Terdakwa dari manajemen PT. KARYA MANDIRI SEMESTA sejak Terdakwa diangkat menjadi Sales Marketing setiap bulan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan terakhir di tahun 2023 Gaji yang diterima Terdakwa setiap bulan sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- Bahwa PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tempat Terdakwa bekerja tersebut adalah perusahaan yang menjual besi beton berbagai tipe dan ukuran diantaranya besi beton jenis Banci yang telah dibeli dari PT. HUAXING INDUSTRI, namun besi-besi milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang dibeli tersebut oleh PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tidak disimpan di Gudang milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA akan tetapi dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yang terletak di Jl. Peternak III Nomor 297 RT.005 RW.007 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
- Adapun prosedur atau mekanisme untuk mengeluarkan besi beton miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dari Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yaitu jika ada Toko/Custommer yang memesan besi beton maka oleh Terdakwa diinformasikan kebagian Administrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk dibuat Delivery Order (DO) dan Delivery Order (DO) tersebut harus ditandatangani oleh saksi LIE EKA mewakili Direktur Utama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, setelah itu photo Delivery Order oleh bagian Admininistrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dikirimkan kebagian Administrasi Gudang PT. HUAXING INDUSTRI melalui Email atau melalui Grup WhatsApp dan kemudian asli fisik Delivery Order (DO) oleh Kurir dikirim ke Gudang PT. HUAXING INDUSTRI, selanjutnya besi beton baru dikeluarkan dari Gudang PT. HUAXING INDUSTRI untuk dikirim kealamat Toko Toko yang memesan besi beton dan pembayarannya setelah jatuh tempo sesuai Invoice yang diterbitkan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA maka oleh Toko Toko diserahkan kepada Bagian Penagihan (Collector) PT. KARYA MANDIRI SEMESTA atau bisa ditransfer ke rekening atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Pada awal bulan Pebruari 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi, ketika sedang bekerja di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA Terdakwa timbul niat akan menggunakan uang milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tempat Terdakwa bekerja dari hasil penjualan besi beton untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut, maka secara berlanjut sejak bulan Pebruari 2022 sampai bulan April 2023 dengan memanfaatkan jabatannya Terdakwa sebagai Sales Marketing, orderan besi beton berbagai tipe dan ukuran yang dipesan beberapa Toko diantaranya pesanan besi beton Banci dari Toko Bangunan CV. GUNA JAYA dan pesanan besi beton Banci dari Toko Bangunan CV. Bintang Bangunan yang keduanya berada di Kota Bandung Jawa Barat oleh Terdakwa tidak dilaporkan kebagian Administrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk diproses pembuatan Delivery Ordernya (DO).
- Kemudian secara berlanjut sejak tanggal 11 Pebruari 2022 sampai tanggal 17 April 2023 bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dengan menggunakan Komputer milik kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dan kadang-kadang di rumahnya Terdakwa yang saat itu masih berada di Perumahan Valencia Palem Semi Karawachi Tangerang Provinsi Banten dengan menggunakan Laptop merek Asus warna hitam dan Mesin Printer merek Canon warna hitam miliknya Terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pimpinan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, Terdakwa membuat 44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif berisikan pesanan besi beton jenis Banci berbagai ukuran seluruhnya sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram sekitar senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), selanjutnya di atas nama LIE EKA oleh Terdakwa ditandatangani sendiri seolah-olah asli tandatangannya saksi LIE EKA dengan cara meniru tantangannya saksi LIE EKA selaku yang mewakili Direktur Utama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Lalu secara bertahap sesuai dengan tanggalnya, ke-44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif tersebut oleh Terdakwa diphoto menggunakan Handphone milik Terdakwa, kemudian photonya oleh Terdakwa langsung dikirim kepada bagian Administrasi Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yaitu saksi SRI JUMIYATI seolah-olah Delivery Order (DO) tersebut asli diterbitkan oleh bagian Adminstrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, sehingga secara bertahap sejak bulan Pebruari 2022 sampai dengan bulan April 2023 saksi SRI JUMIYATI selaku Admin Gudang PT. HUAXING INDUSTRI mengeluarkan besi beton milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI sesuai permintaan Terdakwa, kemudian barangnya diambil Terdakwa lalu dikirim kealamat Toko Toko yang memesan menggunakan Mobil Expedisi PT. SARANA JAYA MAKMUR dan Mobil Expedisi PT. MEKAR SALUYU PUTRA serta Mobil Expedisi PT. TIARA FAJAR TRANSPORTINDO.
- Bahwa setelah besi beton diterima oleh Toko (Custommer) yang memesan, selanjutnya setelah jatuh tempo sejak tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 06 Mei 2023 Terdakwa meminta kepada pemilik Toko yang membeli dan yang menerima besi beton Banci agar uang pembayaran besi beton Banci dikirimkan (ditransfer) ke Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangeran Jayakarta nomor rekening 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH (isteri Terdakwa), kemudian uang hasil penjualan besi beton Banci milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang sudah berada di Rekening BCA atas nama WIWIN WINASIH tersebut secara bertahap sejak tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 06 Mei 2023 oleh Terdakwa ditarik tunai antara lain melalui Mesin ATM Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangeran Jayakarta, akan tetapi uangnya oleh Terdakwa tidak disetorkan kebagian Keuangan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk dapat dibukukan dan disetorkan ke rekening Bank atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, akan tetapi uang hasil penjualan besi beton Banci miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Perbuatan Terdakwa dalam jabatannya sebagai Sales Marketing yang sudah menggunakan uang hasil penjualan besi beton Banci milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tanpa sepengetahuan dari pimpinan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan PT. Karya Mandiri Semesta berupa besi beton berbagai tipe dan ukuran diantaranya besi jenis Banci seluruhnya sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram, seluruhnya sekitar senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
--------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------------Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI, sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 04 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Pebruari 2022 sampai bulan Mei tahun 2023, bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa secara berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada awal bulan Pebruari tahun 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi ketika sedang bekerja di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang terletak di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI selaku karyawan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA bagian Sales Marketing, dengan maksud untuk menguntungkan pribadi Terdakwa sehingga Terdakwa timbul niat akan membohongi saksi SRI JUMIYATI selaku karyawan PT. HUAXING INDUSTRI bagian Administrasi Gudang yang telah menerima penitipan besi beton dari pihak PT. KARYA MANDIRI SEMESTA agar besi beton milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dapat dikeluarkan dari Gudang PT. HUAXING INDUSTRI dengan maksud akan dijual oleh Terdakwa sendiri tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pimpinan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tempat Terdakwa bekerja.
- Bahwa untuk mewujudkan niatnya agar bisa menjual besi beton milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tersebut, maka secara berlanjut sejak bulan Pebruari 2022 sampai bulan April 2023 orderan besi beton berbagai tipe dan ukuran yaitu besi jenis Banci yang sudah dipesan beberapa Toko langganan (Custommer) PT. KARYA MANDIRI SEMESTA diantaranya besi beton Banci yang dipesan Toko Bangunan CV. GUNA JAYA dan besi beton Banci yang dipesan Toko Bangunan CV. Bintang Bangunan yang keduanya berada di Kota Bandung Jawa Barat oleh Terdakwa tidak dilaporkan kebagian Adminstrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk diproses dan dibuatkan Delivery Ordernya (DO).
- Kemudian secara berlanjut sejak tanggal 11 Pebruari 2022 sampai tanggal 17 April 2023 bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dengan menggunakan Komputer milik kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dan kadang-kadang di rumahnya Terdakwa yang saat itu masih berada di Perumahan Valencia Palem Semi Karawachi Tangerang Provinsi Banten dengan menggunakan Laptop merek Asus warna hitam dan Mesin Printer merek Canon warna hitam miliknya Terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pimpinan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA Terdakwa membuat 44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif berisikan pesanan besi beton banci berbagai tipe dan ukuran dari para Custommer seluruhnya sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram keseluruhannya senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan di atas nama LIE EKA oleh Terdakwa ditandatangani sendiri dengan meniru tandatangan saksi LIE EKA yang seolah-olah asli tandatangannya saksi LIE EKA yang mewakili Direktur PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, sehingga ke-44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) yang dibuat oleh Terdakwa sendiri tersebut tidak tercatat dan tidak terdata pada pembukuan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, padahal sesuai ketentuan Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Delivery Order (DO).
- Lalu secara bertahap sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 04 Mei 2023, ke-44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif yang tandatangannya saksi LIE EKA telah dipalsukan tersebut oleh Terdakwa dipakai sebagai bukti dengan tipu muslihat Terdakwa untuk dapat mengeluarkan besi beton miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tempat Terdakwa bekerja yang disimpan atau dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yang berada di Jl. Peternak III Nomor 297 RT.005 RW.007 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
- Adapun caranya Terdakwa membohongi saksi SRI JUMIYATI selaku Karyawan PT. HUAXING INDUSTRI bagian Admin Gudang yaitu Delivery Order (DO) yang sudah dipalsu oleh Terdakwa diphoto menggunakan Handphone milik Terdakwa sendiri, kemudian photo Delivery Order (DO) palsu tersebut oleh Terdakwa langsung dikirimkan dari WhatsApp Terdakwa nomor 081298996685 ke WhatsApp miliknya saksi SRI JUMIYATI yaitu nomor 087770437123 yang seolah-olah Delivery Order (DO) yang dikirimkan Terdakwa kepada saksi SRI JUMIYATI melalui WhatsApp tersebut merupakan Delivery Order (DO) yang asli yang diterbitkan oleh bagian Adminstrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Berdasarkan bukti photo Delivery Order (DO) yang diterima dari Terdakwa melalui WhatsApp tersebut, sehingga saksi SRI JUMIYATI selaku Admin Gudang PT. HUAXING INDUSTRI merasa percaya karena memang Delivery Order (DO) biasanya dikirimkan melalui WhatsApp dan saksi SRI JUMIYATI sudah tahu kepada Terdakwa selaku Sales Marketing PT. HUAXING INDUSTRI, selanjutnya secara bertahap sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 04 Mei 2023 saksi SRI JUMIYATI selaku Administrasi Gudang PT. HUAXING INDUSTRI mengeluarkan besi beton Banci milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI sesuai permintaan Terdakwa melalui WhatsApp.
- Kemudian barangnya oleh Terdakwa diambil selanjutnya dikirimkan kealamat Toko yang memesan menggunakan Mobil Expedisi PT. SARANA JAYA MAKMUR dan Mobil Expedisi PT. MEKAR SALUYU PUTRA serta Mobil Expedisi PT. TIARA FAJAR TRANSPORTINDO.
- Setelah besi beton diterima oleh Toko yang memesan, setelah jatuh tempo selanjutnya Terdakwa meminta kepada pemilik Toko yang membeli dan menerima besi beton Banci agar uang pembayarannya dikirimkan (ditransfer) ke Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangeran Jayakarta nomor rekening 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH (isteri Terdakwa), padahal sesuai prosedur yang berlaku di PT. KARYA MANDIRI SEMESTA uang hasil penjualan besi beton tersebut seharusnya ditransfer ke rekening Bank atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Kemudian uang hasil penjualan besi beton milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang sudah berada di Rekening BCA atas nama WIWIN WINASIH tersebut, oleh Terdakwa ditarik secara tunai antara lain di Mesin ATM Bank BCA KCP Pangeran Jayakarta, akan tetapi uangnya oleh Terdakwa tidak diserahkan kebagian Keuangan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk dibukukan dan disetor ke rekening Bank atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, akan tetapi uang dari hasil penjualan besi beton miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Perbuatan Terdakwa yang membohongi saksi SRI JUMIYATI (selaku Admin Gudang PT. HUAXING INDUSTRI) melalui pengunaan 44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif yang terdapat tandatangannya saksi LIE EKA sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan pihak PT. Karya Mandiri Semesta berupa besi beton berbagai tipe dan ukuran sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram, seluruhnya sekitar senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
--------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEEMPAT :
--------------Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI, sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 06 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan April 2022 sampai bulan Mei tahun 2023, bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dan di Bank BCA KCP Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sejak bulan Mei 2015 waktu tepatnya tidak ingat Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI mulai bekerja di PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang kantornya berada di Jl. Pangeran Jayakarta No.16/2-3 RT.007 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dan Terdakwa ditempatkan pada bagian Sales Marketing dengan masa percobaan dan training selama 3 (tiga) bulan, kemudian pada tanggal 01 September 2015 Terdakwa diangkat menjadi karyawan tetap dengan jabatan sebagai Sales Marketing sesuai Surat Keputusan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 199/SK/IX/HRD/1/2015 tertanggal 01 September 2015 dengan tugas-tugas Terdakwa dalam jabatannya sebagai Sales Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA adalah menawarkan barang miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA berupa besi beton ke Toko atau Custommer (pelanggan) PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang tersebar diseluruh Indonesia.
- Bahwa Gaji yang diterima Terdakwa dari manajemen PT. KARYA MANDIRI SEMESTA sejak Terdakwa diangkat menjadi Sales Marketing setiap bulan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan terakhir di tahun 2023 Gaji yang diterima Terdakwa setiap bulan sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- Bahwa PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tempat Terdakwa bekerja tersebut adalah perusahaan yang menjual besi beton berbagai tipe dan ukuran diantaranya besi beton jenis Banci yang telah dibeli dari PT. HUAXING INDUSTRI, namun besi-besi milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang dibeli tersebut oleh PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tidak disimpan di Gudang milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA akan tetapi dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yang terletak di Jl. Peternak III Nomor 297 RT.005 RW.007 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
- Adapun prosedur atau mekanisme untuk mengeluarkan besi beton miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dari Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yaitu jika ada Toko/Custommer yang memesan besi beton maka oleh Terdakwa diinformasikan kebagian Administrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk dibuat Delivery Order (DO) dan Delivery Order (DO) tersebut harus ditandatangani oleh saksi LIE EKA mewakili Direktur Utama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, setelah itu photo Delivery Order oleh bagian Admininistrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dikirimkan kebagian Administrasi Gudang PT. HUAXING INDUSTRI melalui Email atau melalui Grup WhatsApp dan kemudian asli fisik Delivery Order (DO) oleh Kurir dikirim ke Gudang PT. HUAXING INDUSTRI, selanjutnya besi beton baru dikeluarkan dari Gudang PT. HUAXING INDUSTRI untuk dikirim kealamat Toko Toko yang memesan besi beton dan pembayarannya setelah jatuh tempo sesuai Invoice yang diterbitkan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA maka oleh Toko Toko diserahkan kepada Bagian Penagihan (Collector) PT. KARYA MANDIRI SEMESTA atau bisa ditransfer ke rekening atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA.
- Pada awal bulan Pebruari 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi, ketika sedang bekerja di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA Terdakwa timbul niat akan menggunakan uang milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tempat Terdakwa bekerja dari hasil penjualan besi beton untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut, maka secara berlanjut sejak bulan Pebruari 2022 sampai bulan April 2023 dengan memanfaatkan jabatannya Terdakwa sebagai Sales Marketing, orderan besi beton berbagai tipe dan ukuran yang dipesan beberapa Toko diantaranya pesanan besi beton Banci dari Toko Bangunan CV. GUNA JAYA dan pesanan besi beton Banci dari Toko Bangunan CV. Bintang Bangunan yang keduanya berada di Kota Bandung Jawa Barat oleh Terdakwa tidak dilaporkan kebagian Administrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk diproses pembuatan Delivery Ordernya (DO).
- Kemudian secara berlanjut sejak tanggal 11 Pebruari 2022 sampai tanggal 17 April 2023 bertempat di Kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dengan menggunakan Komputer milik kantor PT. KARYA MANDIRI SEMESTA dan kadang-kadang di rumahnya Terdakwa yang saat itu masih berada di Perumahan Valencia Palem Semi Karawachi Tangerang Provinsi Banten dengan menggunakan Laptop merek Asus warna hitam dan Mesin Printer merek Canon warna hitam miliknya Terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pimpinan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, Terdakwa membuat 44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif berisikan pesanan besi beton jenis Banci berbagai ukuran seluruhnya sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram sekitar senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
- Adapun cara Terdakwa membuat atau memalsukan Delivery Order (DO) yaitu pertama-tama Terdakwa mengambil formulir Delivery Order (DO), kemudian di ruangan Administrasi Marketing dengan menggunakan Komputer kantor Terdakwa mengisi besi beton (barang) yang diorder Toko Toko berupa : Nomor dan Tanggal DO, Nama Penerima, Alamat Penerima, Nama Barang dan Jumlah Barang, selanjutnya Delivery Order (DO) oleh Terdakwa dicetak / di print pada Formulir Delivery Order (DO) menggunakan Mesin Printer warna putih milik kantor kemudian diatas nama LIE EKA oleh Terdakwa ditandatangani sendiri yang seolah-olah tandatangannya Terdakwa tersebut asli merupakan tandatangannya saksi LIE EKA dengan cara Terdakwa meniru tandatangannya saksi LIE EKA, padahal Terdakwa tidak berhak dan tidak diberikan kewenangan untuk menandatangani Delivery Order (DO) diatas nama LIE EKA tersebut.
- Lalu secara bertahap sesuai dengan tanggalnya, ke-44 (empat puluh empat) Delivery Order (DO) fiktif tersebut oleh Terdakwa diphoto menggunakan Handphone milik Terdakwa, kemudian photonya oleh Terdakwa langsung dikirim kepada bagian Administrasi Gudang PT. HUAXING INDUSTRI yaitu saksi SRI JUMIYATI dipergunakan sebagai bukti seolah-olah Delivery Order (DO) tersebut asli yang diterbitkan oleh bagian Adminstrasi Marketing PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, sehingga secara bertahap sejak bulan Pebruari 2022 sampai bulan April 2023 saksi SRI JUMIYATI (Admin Gudang PT. HUAXING INDUSTRI) mengeluarkan besi beton Banci milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang dititipkan di Gudang PT. HUAXING INDUSTRI sesuai permintaan Terdakwa, kemudian barangnya diambil Terdakwa dan dikirim kealamat Toko Toko yang memesan menggunakan Mobil Expedisi.
- Bahwa setelah besi beton diterima oleh Toko (Custommer) yang memesan, selanjutnya setelah jatuh tempo sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 06 Mei 2023 dengan maksud untuk menyembunyikan uang pembayaran dari Toko maka Terdakwa meminta kepada pemilik Toko yang membeli dan yang menerima besi beton Banci agar uang pembayaran besi beton Banci dikirimkan (ditransfer) ke Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangeran Jayakarta nomor rekening 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH (isterinya Terdakwa).
- Kemudian uang dari hasil penjualan besi beton Banci milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang sudah berada di Rekening BCA atas nama WIWIN WINASIH tersebut secara bertahap sejak tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 06 Mei 2023 oleh Terdakwa sebagian ditarik tunai antara lain melalui Mesin ATM BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangeran Jayakarta, akan tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kebagian Keuangan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA untuk dapat dibukukan dan disetorkan ke rekening atas nama PT. KARYA MANDIRI SEMESTA, akan tetapi uang hasil penjualan besi beton Banci miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tersebut sejak tanggal 12 Pebruari 2022 sampai tanggal 06 Mei 2023 oleh Terdakwa ditempatkan kebeberapa rekening dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain yaitu :
1). Dipakai untuk merenovasi Rumah milik Terdakwa yang berada di Perumahan Valencia Palem Semi Karawachi Kota Tangerang Provinsi Banten, namun Terdakwa tidak ingat waktu dan jumlahnya
2). Dipakai untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit, namun Terdakwa tidak ingat waktu dan jumlahnya
3). Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, namun Terdakwa tidak ingat waktu dan jumlahnya
4). Uang sejumlah Rp.95.506.599,- (sembilan puluh lima juta lima ratus enam ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sejak bulan Pebruari 2022 sampai tanggal 11 Pebruari 2023 oleh Terdakwa ditransfer dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening nomor 8390032260 atas nama AHMAD MUHAEMIN namun Terdakwa tidak ingat untuk keperluan apa
5). Sejak tanggal 15 Pebruari 2022 sampai tanggal 21 Maret 2023 Terdakwa mentransfer uang dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH melalui ATM BCA ke rekening nomor (tidak ingat) atas nama 22999/DIPOSTAR totalnya sejumlah Rp.217.675.140,- (dua ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah) dipakai untuk membayar angsuran Mobil ke Showroom yang terletak di BSD yaitu Mobil Mitsubishi Pajero warna putih yang dibeli secara kredit sejak tahun 2019
6). Sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai tanggal 22 Maret 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH melalui TELLER ke rekening nomor (tidak ingat) atas nama LIN HE totalnya sejumlah Rp.1.329.478.464,- (satu milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dipakai untuk membayar hutang pembelian besi beton ke Pabrik Bravo Indian (PT. BKI)
7). Uang sejumlah Rp.690.750.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sejak tanggal 12 April 2022 sampai tanggal 03 Mei 2023 oleh Terdakwa disetorkan / ditempatkan ke rekening BCA nomor 4127019338 atas nama RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI namun Terdakwa tidak ingat untuk apa
8). Sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai tanggal 14 Juni 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening Bank BCA nomor 5930301266 atas nama SRI KHOWITA. K total sejumlah Rp.599.257.344,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) untuk membeli besi beton ke PT. KARYA MANDIRI SEMESTA melalui DASA WIJAYA TASLIM (suaminya saksi SRI KHOWITA. K) lalu besi beton yang diterima Terdakwa dari DASA WIJAYA TASLIM oleh Terdakwa dijual namun Terdakwa lupa kapan dan kepada siapa menjualnya, kemudian uangnya oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa
9). Sejak tanggal 17 Agustus 2022 sampai tanggal 17 Oktober 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening nomor 4880062757 atas nama DAVID KANG total Rp.81.300.000,- (delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Burung Muray
10). Sejak tanggal 16 Pebruari 2022 sampai tanggal 29 Maret 2023 sebanyak 4 (empat) kali Terdakwa mentransfer uang total Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening nomor 4281342724 an. SUBAGIO untuk membeli Burung Muray
11). Uang sejumlah Rp.1.284.500.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai tanggal 06 Mei 2023 oleh Terdakwa disetorkan / ditempatkan ke rekening BCA nomor 0830689338 atas nama RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI namun Terdakwa tidak ingat
12). Pada tanggal 06 Maret 2023 dan tanggal 21 Maret 2023 serta tanggal 24 Maret 2023 sebanyak 3 (tiga) kali Terdakwa mentransfer uang total Rp.108.500.000,- (seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening nomor 5770298514 atas nama SOPIAN JUANDI DRS untuk membeli Burung Muray
13). Pada tanggal 07 Maret 2023 dan tanggal 28 Maret 2023 sebanyak 2 (dua) kali Terdakwa mentransfer uang total Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening nomor 0978002229 atas nama HERY GUNARTO untuk membeli Burung Muray
14). Pada tanggal 18 Maret 2023 dan tanggal 22 Maret 2023 Terdakwa mentransfer uang 2 (dua) kali totalnya sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 4871739999 atas nama DACLAN SU’UT dipakai untuk membayar DP (Uang Muka) pembelian Mobil di Showroom SAM Auto Car yaitu Mobil merek Hyundai H-1 2.5 CRDI AT Royale Tahun 2018 Solar warna putih Nomor Rangka MHXF31JMJJ215786 Nomor Mesin D4CBH451297, akan tetapi Mobil tersebut telah ditarik pihak Leasing karena Terdakwa tidak membayar cicilannya
15). Uang sejumlah Rp.259.500.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 Maret 2023 dan tanggal 21 Maret 2023 oleh Terdakwa ditransfer dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening nomor 8791518989 an. TJEUW KENNY HOFFMA namun Terdakwa tidak ingat untuk keperluan apa
16). Pada tanggal 28 Maret 2023 Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening BCA nomor 0461785858 atas nama PAULUS BUDIANTO dipakai untuk membeli Burung Muray
17). Pada tanggal 12 April 2023 Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.81.300.000,- (delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari rekening BCA nomor 0830232168 atas nama WIWIN WINASIH ke rekening BCA nomor 4800303368 atas nama ANDRY SETIAWAN dipakai untuk membeli Burung Muray
-
- Perbuatan Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN DJUNAIDI yang telah menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayar, mengubah bentuk, atau perbuatan lain atas uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pemalsuan atau penggelapan dalam jabatan atau penipuan hasil penjualan besi beton Banci miliknya PT. KARYA MANDIRI SEMESTA tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pimpinan PT. KARYA MANDIRI SEMESTA sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan PT. Karya Mandiri Semesta berupa besi beton berbagai tipe dan ukuran diantaranya besi jenis Banci seluruhnya sebanyak 319.200 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus) batang seberat 1.219.604,98 kilo gram, seluruhnya sekitar senilai Rp.10.732.523.858,- (sepuluh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
--------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 20 Nopember 2024
JAKSA / PENUNTUT UMUM
EKA WIDIASTUTI, S.H.
Jaksa Utama Pratama NIP.196709011988032002 |