Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH MUHAMMAD RIDWAN als TILE bin ALI SHOLEH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 637/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-633/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN als TILE bin ALI SHOLEH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3904/JKTPS/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RIDWAN alias TILE bin ALI SHOLEH (alm)

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

31 Tahun / 16 November 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mangga Besar XIII Rt.008, Rw.001 Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                      : Rutan, 29 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum      : Rutan, 19 Juli 2024 s/d 27 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PN I                       : Rutan, 28 Agustus 2024 s/d 26 September 2024;
  • Penuntut Umum                          : Rutan, 11 September 2024 s/d 30 September 2024.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN alias TILE bin ALI SHOLEH (alm) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl. Mangga Besar XIII Rt.008, Rw.001 Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib sdri. Nurmila (DPO) datang ke rumah terdakwa di Jl. Mangga Besar XIII Rt.008, Rw.001 Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “tile, mau kerjaan ga, gue ada ini 5 (gram)” kemudian terdakwa menjawab “yaudah mau sini gw bantu, harganya berapa tapi jangan buru buru minta duitnya, lagi susah” lalu sdri. Nurmila (DPO) menjawab “900 ribu saja per gram tinggal di kali 5”, selanjutnya 1 paket narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa dan disimpan di kantong celana, setelah itu sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Muhamad Achlani dan mengajaknya ke rumah saksi A. Suwarno alias Nano, lalu terdakwa bersama dengan saksi Muhamad Achlani pergi ke rumah saksi A. Suwarno alias Nano yang berada di Jl. Tangki Wood I Rt. 008 Rw. 003 Kel. Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, selanjutnya sesampainya di rumah saksi A. Suwarno alias Nano, terdakwa membagi 1 paket narkotika jenis sabu yang diterimanya dari sdri. Nurmila (DPO) menjadi 3 paket sabu yang rencananya akan terdakwa jual kembali.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di sebuah rumah di Jl. Tangki Wood I Rt. 008 Rw. 003 Kel. Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta Barat saksi Parluhutan Nababan, saksi Mochammad Fadly, dan saksi Aldo Jonathan yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit hape merek Xiaomi warna hitam.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri  NO. L AB: 3322/NNF/2024, tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M., selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD RIDWAN alias TILE bin ALI SHOLEH (alm) dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 5,4224 (lima koma empat dua dua empat) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa MUHAMMAD RIDWAN alias TILE bin ALI SHOLEH (alm) tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN alias TILE bin ALI SHOLEH (alm) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Tangki Wood I Rt. 008 Rw. 003 Kel. Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di sebuah rumah di Jl. Tangki Wood I Rt. 008 Rw. 003 Kel. Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta Barat saksi Parluhutan Nababan, saksi Mochammad Fadly, dan saksi Aldo Jonathan yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit hape merek Xiaomi warna hitam.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri  NO. L AB: 3322/NNF/2024, tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M., selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD RIDWAN alias TILE bin ALI SHOLEH (alm) dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 5,4224 (lima koma empat dua dua empat) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN alias TILE bin ALI SHOLEH (alm) tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

 

Jakarta,     September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya