Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
286/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs.Cipto Sulistio |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Anna Amalia Sakura.,SH | Drs.Cipto Sulistio |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Negara Indonesia Persero (Tbk) | 2 | PT. Sigmaco Harapan Sejati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat;
- Menyatakan menunda dan atau membatalkan Lelang yang akan dilakukan oeh Tergugat I melalui Turut Tergugat terhadap aset jaminan milik Penggugat, SHM No. 435/Cisarua Lt.2, 258 M2 An. Cipto Sulistio dan SHM No. 576 / Citeko Lt.2.205 M2 An. Drs. Cipto Sulistio berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di kampung Citeko Rt.01. Rw.07 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sampai Perkara ini diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap;
... dst. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |