Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
358/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Tirta Persada Developments PT Lulu Group Retail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 358/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Tirta Persada Developments
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Lulu Group Retail
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Lulu Group Retail;
  2. Menyatakan Termohon PKPU/ PT Lulu Group Retail berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berikut dengan segala akibat hukumnya; 
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU/PT Lulu Group Retail;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudara A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-412 AH.04.03-2021 tanggal 28 Juni 2021;
    Saudara Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-146.AH.04.06-2024 tanggal 3 September 2024.
    Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo.
  5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Termohon PKPU/PT Lulu Group Retail.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak