Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst DIANA TANDO, 1.PT. INDO RASA PRAKARSA
2.PT. KHARINDO PRAKARSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 238/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIANA TANDO,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SINTIA BUANA WULANDARI, SHDIANA TANDO,
Tergugat
NoNama
1PT. INDO RASA PRAKARSA
2PT. KHARINDO PRAKARSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja PENGGUGAT beralih kepada TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak 29 Mei 2020;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) memanggil PENGGUGAT untuk bekerja Kembali di perusahaan TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) pada tempat dan jabatan semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Surat Keputusan Direktur No. 003/DIR –HR/V/2020, tanggal 29 Mei 2020 adalah sah sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA);
  5. Menghukum TERGUGAT  I (PT. INDO RASA PRAKARSA) untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT yang belum dibayarkan diuraikan sebagai berikut:
  1. Upah bulan April 2020 s/d Desember 2023

45 bulan x Rp. 22.000.000,-                                        =Rp. 990.000.000,-

  1. Iuran BPJS Kesehatan April 2020 s/d Desember 2023

 4% x Rp 22.000.000,- x 45 bulan                                = Rp 39.600.000,-

  1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan April 2020 s/d Desember 2023

 3,7% x Rp 22.000.000,- x 45 bulan                             =Rp. 36.630.000,-

  1. Tunjangan Hari Raya 2020 s/d 2023                                    

3 bulan x Rp. 22.000.000,-= Rp.  66.000.000,-

Total                                                                                  Rp., 1.132.230.000-

Terbilang: (Satu Milyar Serratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) untuk membayar tunai dan sekaligus upah selama proses sebesar 6 bulan x Rp. 22.000.000,- = Rp.132.000.000,-(serratus tiga puluh dua juta rupiah) terhadap PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.100.000.-(satu juta serratus ribu rupiah)/ hari kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) dan TERGUGAT II (PT. KHARINDO PRAKARSA) untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak