Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst SUNARTO, S.Pd, SH., MH WAHYU WISAMBADA Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-715/M.1.10/Ft.1/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SUNARTO, S.Pd, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WISAMBADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa WAHYU WISAMBADA selaku Direktur Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama (selanjutnya disebut PT. AMU) periode tahun  2015 sampai dengan Desember 2019, Plt Direktur Utama PT. AMU periode Januari 2019 s/d Juni 2019 dan Plt. Direktur Pemasaran & Plt. Direktur Keuangan periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di kantor Pusat PT. ASKRINDO Persero di Graha ASKRINDO Jalan Angkasa Blok B No.9, No.Kav. 8, Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran, RW.10, Gn. Sahari Sel, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, di kantor Pusat PT. AMU di Komplek Cempaka Putih Permai Blok A No.9, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan : ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR selaku Direktur Operasional Ritel PT. Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT. ASKRINDO) periode Oktober 2017 s.d Maret 2021, Komisaris PT. AMU periode oktober 2019 s/d Juni 2021 dan FIRMAN BERAHIMA selaku  Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT. ASKRINDO periode tahun 2016 s.d 2020  serta I NYOMAN SULENDRA selaku Direktur Utama PT. AMU periode 2012 s/d 2018, FREDERICK CV TASSYAM selaku Direktur Utama PT. AMU periode Juni 2019 s/d April 2021, Direktur Pemasaran PT. AMU periode Juli 2020 s/d April 2021, Direktur Keuangan dan Umum PT. AMU periode  Agustus 2020 s/d April 2021, DWIKORA HARJO selaku Direktur Utama PT. AMU periode Juni 2018 s/d Desember 2018, Direktur Keuangan & Umum periode Oktober 2017 s/d Desember 2018, secara melawan hukum, yaitu Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya