Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Sri Yanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.008.695,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 77.008.695,- ( Tujuh puluh tujuh juta delapan ribu enam ratus  sembilan puluh lima rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertifikat Hak Milik No.3240/Johar Baru atas nama Sri Yanti (Tergugat) berikut tanah dan bangunan yang berdiri rumah tinggal di atasnya;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Kawi-kawi Atas RT. 013 / RW 008 No. 1 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, luas tanah 91 m2 luas tanah yang terdaftar atas nama Sri Yanti (Tergugat) yang saat itu telah turut pula disetujui oleh Didi Sudjana (suami dari Tergugat) dan saat ini sudah meninggal dunia (Almarhum)”

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang  Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak