Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst 1.PT. Gapura Raya
2.Uraini Umarjadi
1.PT.Bank Dinar Indonesia Tbk
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
3.PT Mutiara Auction
4.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan DKI Jakarta Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 353/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gapura Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Hanan Soeharto, S.HPT. Gapura Raya
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Dinar Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2PT. Mutiara Auction
3Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Membatalkan proses maupun pelaksanaan Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak