Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH MUHAMMAD ADE ZAELANI als AJAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 286/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/294/M.1.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADE ZAELANI als AJAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-294/M.1.10/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ADE ZAELANI als AJAY.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

24 tahun/18 Juni 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Jl.Tenaga Listrik 1 No.13 RT.10/16, Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tuna Karya.

Pendidikan

:

SD.

  1. PENAHANAN (RUTAN):
    • Oleh Penyidik Polsek Metro Tanah Abang sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJARI Jakpus sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 29 April 2024
    • Oleh Jaksa/Penuntut Umum : sejak tanggal 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024
  2. DAKWAAN :

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADE ZAELANI als AJAY dan sdr.ADITYA MULYADI (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl.Kebon Kacang 9 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna silver No.Pol.A-1301-WN,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 terdakwa yang melihat saksi TOPIK HIDAYAT sehabis menurunkan barang di pinggir jalan dari mobil Daihatsu Luxio warna silver No.Pol. A-1301-WN dimintai uang parkir sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), namun karena tidak dikasih dan langsung melajukan mobilnya, dan karena melihat plat nomor mobil bukan nomor plat Jakarta, maka terdakwa mengajak sdr.ADITYA MULYADI (DPO) mengejar saksi TOPIK HIDAYAT menggunakan sepeda motor, dan sekira jam 10.00 WIB saat terjebak macet di Jl.Kebon Kacang 9 Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat, akhirnya mobil Daihatsu Luxio warna silver yang dikemudikan skasi TOPIK dapat terkejar, lalu terdakwa dengan poisisi yang dibonceng sdr.ADITYA MULYADI tersebut, dengan mimik wajah marah berteriak-teriak sambil mengedor-ngedor pintu mobil dan karena melihat saksi TOPIK HIDAYAT merekam video perbuatan terdakwa tersebut menjadi bertambah emosi sambil mengetok-ngetok kaca sebelah kanan mobil, memukul-mukul kaca jendala sopir sambil  berkata “NGAPAIN LO VIDEO-VIDEO” (seusai rekaman video) lalu terus memukul-mukul kaca mobil bagian sopir meminta agar menepikan mobil dan menghapus rekaman video sementara sdr.ADITYA MULYADI berperan berdiri di depan sisi kiri mobil untuk menahan laju mobil, lalu terdakwa AJAY dengan menggunakan batu melempar kaca belakang mobil sehingga pecah/bolong, sehingga saksi TOPIK yang sendirian merasa terancam langsung turun dari mobil menyelamatkan diri masuk ke gudang yang berada di pinggir Jl.Kebon Kacang 5 No.80 B sambil dikejar terdakwa dengan mengatakan “SINI SINI LU, GW TIKAM LU, BENERAN INI GW TIKAM LU” sambil memegang belahan gunting dan dihalangi oleh saksi ACAY bersama teman-teman yang kebetulan ada di pinggir Jalan Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat tersebut, dan setelah terdakwa AJAY dan sdr.MULYADI memastikan video di dalam HP sudah dihapus oleh saksi TOPIK, maka saksi TOPIK bisa keluar dari gudang dan masuk mengemudikan mobil Daihatsu Luxio warna silver meninggalkan tempat kejadian;
    • Bahwa oleh karena rekaman video terdakwa dan sdr.MULYADI yang direkam saksi TOPIK HIDAYAT tersebut nyebar di Medsos Instagram dengan nama akun @jakarta.terkini, maka terdakwa AJAY tanpa perlawanan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 WIB sewaktu terdakwa sedang mengecas HP dan memainkannya di rumah kakak ipar terdakwa AJAY di Kecamatan Leuwigoong Tagok Babakan Pakuaji Garut Jawa Barat, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa sepotong Jaket warna ungu, pink orange dan hijau merek GOLDWIN, sepotong celana bahan kodorai warna cokelat tua dan sebuah Topi berlogo D warna hitam yang digunakan terdakwa AJAY saat memecahkan kaca belakang mobil dibawa ke Jakarta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AJAY dan sdr.ADITYA MULYADI tersebut, saksi TOPIK HIDAYAT menderita kerugian sebesar Rp.1.025.000,-(satu juta dua puluh lima ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 K.U.H.Pidana.

A T A U

KEDUA :

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADE ZAELANI als AJAY dan sdr.ADITYA MULYADI (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. Kebon Kacang 9 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yaitu terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna silver No.Pol. A-1301-WN milik saksi TOPIK HIDAYAT,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 terdakwa yang melihat saksi TOPIK HIDAYAT sehabis menurunkan barang di pinggir jalan dari mobil Daihatsu Luxio warna silver No.Pol. A-1301-WN dimintai uang parkir sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), namun karena tidak dikasih dan langsung melajukan mobilnya, dan karena melihat plat nomor mobil bukan nomor plat Jakarta, maka terdakwa mengajak sdr.ADITYA MULYADI (DPO) mengejar saksi TOPIK HIDAYAT menggunakan sepeda motor, dan sekira jam 10.00 WIB saat terjebak macet di Jl.Kebon Kacang 9 Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat, akhirnya mobil Daihatsu Luxio warna silver yang dikemudikan skasi TOPIK dapat terkejar, lalu terdakwa dengan poisisi yang dibonceng sdr.ADITYA MULYADI tersebut, dengan mimik wajah marah berteriak-teriak sambil mengedor-ngedor pintu mobil dan karena melihat saksi TOPIK HIDAYAT merekam video perbuatan terdakwa tersebut menjadi bertambah emosi sambil mengetok-ngetok kaca sebelah kanan mobil, memukul-mukul kaca jendala sopir sambil  berkata “NGAPAIN LO VIDEO-VIDEO” (seusai rekaman video) lalu terus memukul-mukul kaca mobil bagian sopir meminta agar menepikan mobil dan menghapus rekaman video sementara sdr. ADITYA MULYADI berperan berdiri di depan sisi kiri mobil untuk menahan laju mobil, lalu mobil Daihatsu Luxio warna silver No.Pol. A-1301-WN yang dikemudikan saksi TOPIK HIDAYAT tersebut dirusak oleh terdakwa AJAY dengan cara melempar kaca belakang mobil menggunakan batu sehingga pecah/bolong, sehingga saksi TOPIK yang sendirian merasa terancam langsung turun dari mobil menyelamatkan diri masuk ke gudang yang berada di pinggir Jl.Kebon Kacang 5 No.80 B sambil dikejar terdakwa dengan mengatakan “SINI SINI LU, GW TIKAM LU, BENERAN INI GW TIKAM LU” sambil memegang belahan gunting dan dihalangi oleh saksi ACAY bersama teman-teman yang kebetulan ada di pinggir Jalan Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat tersebut, dan setelah terdakwa AJAY dan sdr.MULYADI memastikan video di dalam HP sudah dihapus oleh saksi TOPIK, maka saksi TOPIK bisa keluar dari gudang dan masuk mengemudikan mobil Daihatsu Luxio warna silver meninggalkan tempat kejadian;
    • Bahwa oleh karena rekaman video terdakwa dan sdr.MULYADI yang direkam saksi TOPIK HIDAYAT tersebut nyebar di Medsos Instagram dengan nama akun @jakarta.terkini, maka terdakwa AJAY tanpa perlawanan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 WIB sewaktu terdakwa sedang mengecas HP dan memainkannya di rumah kakak ipar terdakwa AJAY di Kecamatan Leuwigoong Tagok Babakan Pakuaji Garut Jawa Barat, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa sepotong Jaket warna ungu, pink orange dan hijau merek GOLDWIN, sepotong celana bahan kodorai warna cokelat tua dan sebuah Topi berlogo D warna hitam yang digunakan terdakwa AJAY saat memecahkan kaca belakang mobil dibawa ke Jakarta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AJAY dan sdr.ADITYA MULYADI tersebut, saksi TOPIK HIDAYAT menderita kerugian sebesar Rp.1.025.000,-(satu juta dua puluh lima ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

A T A U

KETIGA :

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADE ZAELANI als AJAY dan sdr.ADITYA MULYADI (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. Kebon Kacang 9 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yaitu terhadap saksi TOPIK HIDAYAT,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 terdakwa yang melihat saksi TOPIK HIDAYAT sehabis menurunkan barang di pinggir jalan dari mobil Daihatsu Luxio warna silver No.Pol. A-1301-WN dimintai uang parkir sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), namun karena tidak dikasih dan langsung melajukan mobilnya, dan karena melihat plat nomor mobil bukan nomor plat Jakarta, maka terdakwa mengajak sdr.ADITYA MULYADI (DPO) mengejar saksi TOPIK HIDAYAT menggunakan sepeda motor, dan sekira jam 10.00 WIB saat terjebak macet di Jl.Kebon Kacang 9 Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat, akhirnya mobil Daihatsu Luxio warna silver yang dikemudikan skasi TOPIK dapat terkejar, lalu terdakwa dengan poisisi yang dibonceng sdr.ADITYA MULYADI tersebut, dengan mimik wajah marah berteriak-teriak sambil mengedor-ngedor pintu mobil dan karena melihat saksi TOPIK HIDAYAT merekam video perbuatan terdakwa tersebut menjadi bertambah emosi sambil mengetok-ngetok kaca sebelah kanan mobil, memukul-mukul kaca jendala sopir sambil  berkata “NGAPAIN LO VIDEO-VIDEO” (seusai rekaman video) lalu terus memukul-mukul kaca mobil bagian sopir meminta agar menepikan mobil dan menghapus rekaman video sementara sdr. ADITYA MULYADI berperan berdiri di depan sisi kiri mobil untuk menahan laju mobil, lalu mobil Daihatsu Luxio warna silver No.Pol. A-1301-WN yang dikemudikan saksi TOPIK HIDAYAT tersebut dirusak oleh terdakwa AJAY dengan cara melempar kaca belakang mobil menggunakan batu sehingga pecah/bolong, sehingga saksi TOPIK yang sendirian merasa terancam langsung turun dari mobil menyelamatkan diri masuk ke gudang yang berada di pinggir Jl.Kebon Kacang 5 No.80 B sambil dikejar terdakwa dengan mengatakan “SINI SINI LU, GW TIKAM LU, BENERAN INI GW TIKAM LU” sambil memegang belahan gunting dan dihalangi oleh saksi ACAY bersama teman-teman yang kebetulan ada di pinggir Jalan Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat tersebut, dan setelah terdakwa AJAY dan sdr.MULYADI memastikan video di dalam HP sudah dihapus oleh saksi TOPIK, maka saksi TOPIK bisa keluar dari gudang dan masuk mengemudikan mobil Daihatsu Luxio warna silver meninggalkan tempat kejadian;
    • Bahwa oleh karena rekaman video terdakwa dan sdr.MULYADI yang direkam saksi TOPIK HIDAYAT tersebut nyebar di Medsos Instagram dengan nama akun @jakarta.terkini, maka terdakwa AJAY tanpa perlawanan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 WIB sewaktu terdakwa sedang mengecas HP dan memainkannya di rumah kakak ipar terdakwa AJAY di Kecamatan Leuwigoong Tagok Babakan Pakuaji Garut Jawa Barat, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa sepotong Jaket warna ungu, pink orange dan hijau merek GOLDWIN, sepotong celana bahan kodorai warna cokelat tua dan sebuah Topi berlogo D warna hitam yang digunakan terdakwa AJAY saat memecahkan kaca belakang mobil dibawa ke Jakarta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

Jakarta,  29 April 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM.

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

Pihak Dipublikasikan Ya