Petitum |
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan atau pemakaian Merek-Merek “PERADIN” sampai dengan adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari atas keter-lambatan melaksanakan isi putusan, efektif dihitung 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan provisi ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Merek “PERADIN” beriktikad baik yang tidak terdaftar.
- Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, telah didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik.
- Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Nama Badan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN.
- Menyatakan Tergugat I tidak memiliki kedudukan sebagai Subyek Hukum dalam Permohonan Pendaftaran Merek “PERADIN” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaf- taran : IDM000-571047 pada kelas barang 25.
- Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25 yang menggunakan Nama Badan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN, dilakukan tanpa persetujuan Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN.
- Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, tidak pernah dipergunakan Tergugat I selama 3 (tiga) Tahun berturut-turut dalam Perdagangan Barang dan/ atau Jasa sejak tanggal Pendaftaran.
- Menyatakan menghapus Pendaftaran Merek “PERADIN” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaf- taran : IDM000571047 pada kelas barang 25 dari daftar umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Tergugat II untuk menghapus dan mencoret Pendaftaran Merek “PERADIN” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, dari Daftar Umum Merek serta dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
- Menghukum Tergugat I untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |