Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA 1.PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
2.PEMERINTAH R.I Cq. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
2PEMERINTAH R.I Cq. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan atau pemakaian Merek-Merek “PERADIN”  sampai dengan adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari atas keter-lambatan melaksanakan isi putusan, efektif dihitung 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan provisi ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Merek “PERADIN” beriktikad baik yang tidak terdaftar.
  3. Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, telah didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik.
  4. Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Nama Badan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN.
  5. Menyatakan Tergugat I tidak memiliki kedudukan sebagai Subyek Hukum dalam Permohonan Pendaftaran Merek “PERADIN” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaf- taran : IDM000-571047 pada kelas barang 25.
  6. Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25 yang menggunakan Nama Badan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN, dilakukan tanpa persetujuan Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN.
  7. Menyatakan Pendaftaran Merek “PERADIN” oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, tidak pernah dipergunakan Tergugat I selama 3 (tiga) Tahun berturut-turut dalam Perdagangan Barang dan/ atau Jasa sejak tanggal Pendaftaran.
  8. Menyatakan menghapus Pendaftaran Merek “PERADIN” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaf- taran : IDM000571047 pada kelas barang 25 dari daftar umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
  9. Memerintahkan Tergugat II untuk menghapus dan mencoret Pendaftaran Merek “PERADIN” dengan Nomor Pendaftaran : IDM000571048 pada kelas barang 25 dan Nomor Pendaftaran : IDM000571047 pada kelas barang 25, dari Daftar Umum Merek serta dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 
  10. Menghukum Tergugat I untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak