Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN C P, SH ARIS PUTRANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 471/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/483/M.1.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS PUTRANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM - 155/M.1.10/Eoh.2/07/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

ARIS PUTRANTO

Nomor Identitas

:

3173052402860008

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

38 Thn / 24 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. H. Sinan No.25 RT.002/003, Kel. Srengseng Kec. Kembangan, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan Terdakwa

:

20 Mei 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa ARIS PUTRANTO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

21 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

10 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 Juli 2024 s/d 3 Agustus 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

-

 

  1. Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ARIS PUTRANTO pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kantor PT. Cipta Sani Lestari yang beralamat di Gedung Jakarta Design Center Jl. Gatot Subroto Kav-53, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu", perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ARIS PUTRANTO bekerja di PT. CIPTA SANI LESTARI sebagai admin pada bagian Logistik sebagaimana dalam Surat Keterangan Kerja nomor : SK-HRD/ CSL-092/ 06-2023/006 tertanggal 30 Juni 2023, yang mana setiap bulan terdakwa menerima gaji atau upah sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab yaitu mengontrol atau menangani stok barang yang ada digudang, membuat surat jalan, pemesanan barang kepada Prinsipel dan bagian penjualan (Sales);
  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai admin pada bagian logistik terdakwa diwajibkan untuk mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) PT. CIPTA SANI LESTARI yaitu yang berhubungan langsung dengan pelanggan dalam hal pembelian barang adalah bagian penjualan (Sales), selanjutnya bagian penjualan memasukan data pelanggan ke aplikasi System Sofco perusahaan untuk pembelian, lalu sistem mengeluarkan Sales Order (SO) atau Invoice, dan pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran, setelah pelanggan melakukan pembayaran kemudian dari sistem mengeluarkan Surat Perintah Kirim Barang (SPKB), dan terdakwa bertugas untuk membuat Surat Jalan tersebut, selanjutnya barang diberikan kepada pelanggan, lalu pelanggan bertanda tangan di Surat Jalan tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, terdakwa ARIS PUTRANTO membuat 2 (dua) buah Surat Jalan fiktif dengan cara terdakwa memasukan data pembeli fiktif atas nama Sdr. EKO DEDI yang mana data pembeli atas nama Sdr. EKO DEDI tersebut sudah tersimpan pada System Sofco perusahaan PT. CIPTA SANI LESTAR dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Jalan Pertama
  1. 4 (empat) buah NEWTON DUAL FLUSH CCST TOILET dengan total harga Rp. 5.650.272,00 (lima juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
  2. 10 (sepuluh) buah BASIN MIXER SINK SINGLE dengan total harga Rp. 1.806.880,00 (satu juta delapan ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
  3. 40 (empat puluh) buah CLEAN OUT 4 inch dengan total harga Rp. 4.862.440,00 (empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
  4. 50 (lima puluh) buah FLOOR DRAIN 4 inch dengan total harga Rp. 7.525.000,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  5. 10 (sepuluh) buah P-TRAP 3/4 INCH dengan total harga Rp. 1.942.790,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
  6. 10 (sepuluh) buah P-TRAP 3/4 INCH dengan total harga Rp. 5.205.600,00 (lima juta dua ratus lima ribu enam ratus rupiah);
  7. 50 (lima puluh) buah ANGLE VALVE 1/2 X 1/2 dengan total harga Rp. 3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  1. Surat Jalan Kedua
  1. 2 (dua) buah NTEMPESTA 200 SHOWER SYSTEM OHM CN dengan total harga Rp. 12.751.622,00 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
  2. 20 (dua) dua puluh buah NTEMPESTA-F TRIGGER SPRAY 30, CHROME dengan total harga Rp. 10.897.280,00 (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  3. 15 (lima belas) buah NTEMPCOSMOP 100 IV RAIL SET 600 DISH 9,5 dengan total harga Rp. 22.554.720,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
  4. 12 (dua belas) buah BAUEDGE COLD WATER BASIN dengan total harga Rp. 16.681.620,00 (enam belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah);

Sehingga total seluruhnya berjumlah Rp. 93.508.224,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah). Selanjutnya terdakwa ARIS PUTRANTO mencantumkan nomor SO fiktif (tidak terdaftar dalam System Sofco perusahaan) yaitu No. SO : 00010/ 05/ 23/ FI-R dan No. SO :  00011/ 05/ 23/ FI-R. Kemudian terdakwa mengirimkan Surat Jalan fiktif tersebut kepada saksi MARYOTO selaku bagian gudang. Setelah barang berhasil keluar dari gudang, terdakwa ARIS PUTRANTO membawa barang-barang milik PT. CIPTA SANI LESTARI tersebut ke Pasar Rumput untuk dijual eceran kepada Sdr. RIZKI (DPO) seharga Rp 200,000 (dua ratus ribu) sampai dengan Rp 300, 000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memalsukan tanda tangan penerima pada Surat Jalan tersebut;

  • Bahwa hasil penjualan barang-barang milik PT. CIPTA SANI LESTARI tidak terdakwa setorkan kepada PT. CIPTA SANI LESTARI melainkan terdakwa gunakan untuk membeli keperluan pribadi terdakwa ARIS PUTRANTO tanpa izin dari PT. CIPTA SANI LESTARI selaku pemilik barang;
  • Bahwa perbuatan terdakwa ARIS PUTRANTO mengakibatkan PT. CIPTA SANI LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp 93.508.224 (sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ARIS PUTRANTO pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kantor PT. Cipta Sani Lestari yang beralamat di Gedung Jakarta Design Center Jl. Gatot Subroto Kav-53, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ARIS PUTRANTO bekerja di PT. CIPTA SANI LESTARI sebagai admin pada bagian Logistik dengan tugas dan tanggung jawab yaitu mengontrol atau menangani stok barang yang ada digudang, membuat surat jalan, pemesanan barang kepada Prinsipel dan bagian penjualan (Sales);
  • Bahwa terdakwa ARIS PUTRANTO bekerja di PT. CIPTA SANI LESTARI sebagai admin pada bagian Logistik sebagaimana dalam Surat Keterangan Kerja nomor : SK-HRD/ CSL-092/ 06-2023/006 tertanggal 30 Juni 2023, yang mana setiap bulan terdakwa menerima gaji atau upah sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab yaitu mengontrol atau menangani stok barang yang ada digudang, membuat surat jalan, pemesanan barang kepada Prinsipel dan bagian penjualan (Sales);
  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai admin pada bagian logistik terdakwa diwajibkan untuk mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) PT. CIPTA SANI LESTARI yaitu yang berhubungan langsung dengan pelanggan dalam hal pembelian barang adalah bagian penjualan (Sales), selanjutnya bagian penjualan memasukan data pelanggan ke aplikasi System Sofco perusahaan untuk pembelian, lalu sistem mengeluarkan Sales Order (SO) atau Invoice, dan pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran, setelah pelanggan melakukan pembayaran kemudian dari sistem mengeluarkan Surat Perintah Kirim Barang (SPKB), dan terdakwa bertugas untuk membuat Surat Jalan tersebut, selanjutnya barang diberikan kepada pelanggan, lalu pelanggan bertanda tangan di Surat Jalan tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, terdakwa ARIS PUTRANTO membuat 2 (dua) buah Surat Jalan fiktif dengan cara terdakwa memasukan data pembeli fiktif atas nama Sdr. EKO DEDI yang mana data pembeli atas nama Sdr. EKO DEDI tersebut sudah tersimpan pada System Sofco perusahaan PT. CIPTA SANI LESTAR dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Jalan Pertama
  1. 4 (empat) buah NEWTON DUAL FLUSH CCST TOILET dengan total harga Rp. 5.650.272,00 (lima juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
  2. 10 (sepuluh) buah BASIN MIXER SINK SINGLE dengan total harga Rp. 1.806.880,00 (satu juta delapan ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
  3. 40 (empat puluh) buah CLEAN OUT 4 inch dengan total harga Rp. 4.862.440,00 (empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
  4. 50 (lima puluh) buah FLOOR DRAIN 4 inch dengan total harga Rp. 7.525.000,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  5. 10 (sepuluh) buah P-TRAP 3/4 INCH dengan total harga Rp. 1.942.790,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
  6. 10 (sepuluh) buah P-TRAP 3/4 INCH dengan total harga Rp. 5.205.600,00 (lima juta dua ratus lima ribu enam ratus rupiah);
  7. 50 (lima puluh) buah ANGLE VALVE 1/2 X 1/2 dengan total harga Rp. 3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  1. Surat Jalan Kedua
  1. 2 (dua) buah NTEMPESTA 200 SHOWER SYSTEM OHM CN dengan total harga Rp. 12.751.622,00 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
  2. 20 (dua) dua puluh buah NTEMPESTA-F TRIGGER SPRAY 30, CHROME dengan total harga Rp. 10.897.280,00 (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  3. 15 (lima belas) buah NTEMPCOSMOP 100 IV RAIL SET 600 DISH 9,5 dengan total harga Rp. 22.554.720,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
  4. 12 (dua belas) buah BAUEDGE COLD WATER BASIN dengan total harga Rp. 16.681.620,00 (enam belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah);

Sehingga total seluruhnya berjumlah Rp. 93.508.224,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah). Selanjutnya terdakwa ARIS PUTRANTO mencantumkan nomor SO fiktif (tidak terdaftar dalam System Sofco perusahaan) yaitu No. SO : 00010/ 05/ 23/ FI-R dan No. SO :  00011/ 05/ 23/ FI-R. Kemudian terdakwa mengirimkan Surat Jalan fiktif tersebut kepada saksi MARYOTO selaku bagian gudang. Setelah barang berhasil keluar dari gudang, terdakwa ARIS PUTRANTO membawa barang-barang milik PT. CIPTA SANI LESTARI tersebut ke Pasar Rumput untuk dijual eceran kepada Sdr. RIZKI (DPO) seharga Rp 200,000 (dua ratus ribu) sampai dengan Rp 300, 000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memalsukan tanda tangan penerima pada Surat Jalan tersebut;

  • Bahwa hasil penjualan barang-barang milik PT. CIPTA SANI LESTARI tidak terdakwa setorkan kepada PT. CIPTA SANI LESTARI melainkan terdakwa gunakan untuk membeli keperluan pribadi terdakwa ARIS PUTRANTO tanpa izin dari PT. CIPTA SANI LESTARI selaku pemilik barang;
  • Bahwa perbuatan terdakwa ARIS PUTRANTO mengakibatkan PT. CIPTA SANI LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp 93.508.224 (sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------

                                                                                     

Jakarta, 18 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya