Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.Anneke Setiyawati, SH 2.HADZIQOTUL A, SH |
MURI WIJAYA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-164/M.1.10/Euh.2/01/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa mereka Terdakwa MURI WIJAYA, pada bulan Juli 2020, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di ruang VIP Kamar 806 Rumah Sakit Abdul Radjak Jl. Salemba Tengah No.24-28 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan mereka Terdakwa I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : --------- Bahwa mereka Terdakwa MURI WIJAYA, pada bulan Juli 2020, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di ruang VIP Kamar 806 Rumah Sakit Abdul Radjak Jl. Salemba Tengah No.24-28 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I. --------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
LEBIH SUBSIDAIR : --------- Bahwa mereka Terdakwa MURI WIJAYA, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira 00.30 WIB, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat diparkiran Rumah Sakit Abdul Radjak Jl. Salemba Tengah No.24-28 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan mereka Terdakwa I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |