Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst MIMBAR TJAHYONO, DKK PT. PELABUHAN INDONESIA II PERSERO Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 246/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIMBAR TJAHYONO, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PELABUHAN INDONESIA II PERSERO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

M E N G A D I L I :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menerima Anjuran yang dibuat oleh Mediator Hubungan Industrial dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara,;
  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama Nomor : HK/566/19/1/PI.II-11 dan Nomor : 22/VII/SK.SPP I.II/11 tertanggal 28 Juli 2011 dan Addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor HK.566/1/29/PI.II-13, Nomor 11/1/SK-SPPI.II/13 tertanggal 19 Januari 2013, merupakan sah menurut hukum (Lex Specialis) Perdata Khusus;
  1. Mengabulkan tuntutan Para Penggugat sebagai berikut :

Masa Bakti Pekerja (dalam bulan) x 20 x (Gaji Merit + Tunjangan Perumahan)

Masa Kerja Maksimal (360 bulan)

Membayar kekurangan Penghargaan Masa Bakti pensiunan tahun 2012 sebesar:                     Rp. 13.064.430.766   ( tiga belas milyar enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).

  1. Menyatakan Para Penggugat ( Pensiunan tahun 2012) berhak mendapatkan Penghargaan Masa Kerja ( PMB) Sebagaimana total dari perincian Rp. 13.064.430.766 ( tiga belas milyar enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).sama dengan halnya Pensiunan tahun 2013 yang sudah mendapatkan Hak-haknya sesuai Addendum Perjanjian Kerja Bersama (Persamaan hak tanpa diskriminasi) sesuai Pasal 6 Undang-undang N0. 13 tahun 2003 (Lex Spesialis);

 

  1. Menghukum Tergugat  ( PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) )untuk membayar secara tunai/atau kontan tanpa dicicil Sebagaimana total dari perincian Rp. 13.064.430.766 ( tiga belas milyar enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), karena haknya Para Penggugat sangat di harapkan dan dibutuhkan bagi keluarga para Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);\
  1. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan dan Hukum yang berlaku;

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak