Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan pendaftaran Sertifikat Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran IDD0000061103, untuk Nomor Permohonan Desain Industri: A00202003139 untuk Klasifikasi Internasional Desain Industri: 25-02 dengan Judul Desain Industri Genteng Metal Flat Garis, dengan tanggal penerimaan permohonan: 20 Oktober 2020 atas nama TERGUGAT I bukan merupakan desain industri yang baru;
- Menyatakan PENGGUGAT pemilik satu-satunya desain “GENTENG METAL” berdasarkan Sertifikat Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran IDD000053827, untuk Nomor Permohonan Desain Industri: A00201803714 untuk Klasifikasi Internasional Desain Industri: 25-02 dengan Judul Desain Industri Genteng Metal, dengan tanggal penerimaan permohonan: 18 Desember 2018 yang mempunyai hak dalam menggunakan desain industri tersebut di Indonesia;
- Menyatakan desain industri “Genteng Metal Flat Garis” dengan Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran IDD0000061103, untuk Nomor Permohonan Desain Industri: A00202003139 untuk Klasifikasi Internasional Desain Industri: 25-02 dengan Judul Desain Industri Genteng Metal Flat Garis, dengan tanggal penerimaan permohonan: 20 Oktober 2020 milik TERGUGAT I memiliki persamaan konfigurasi dengan desain terdahulu milik PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I adalah pendaftar desain industri yang tidak beritikad baik;
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran desain industri “Genteng Metal Flat Garis” Sertifikat Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran IDD0000061103, untuk Nomor Permohonan Desain Industri: A00202003139 untuk Klasifikasi Internasional Desain Industri: 25-02 dengan Judul Desain Industri Genteng Metal Flat Garis, dengan tanggal penerimaan permohonan: 20 Oktober 2020 atas nama TERGUGAT I dari dalam Daftar Umum Desain Industri pada TURUT TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan pembatalan pendaftaran desain “Genteng Metal Flat Garis” Sertifikat Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran IDD0000061103, untuk Nomor Permohonan Desain Industri: A00202003139 untuk Klasifikasi Internasional Desain Industri: 25-02 dengan Judul Desain Industri Genteng Metal Flat Garis, dengan tanggal penerimaan permohonan: 20 Oktober 2020 atas nama TERGUGAT I dalam Daftar Umum Desain Industri;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan ini sudah final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan sebagaimana semestinya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara
|