Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
656/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH WAHYU HUTOMO bin Alm SOEKAMTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 656/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HUTOMO bin Alm SOEKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No. 5 Gunung Sahari Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

www.kejari-japus.go.id

 

 

 

 

 

8

 

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

      P – 29

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM -  293 / JKT.Pst / 08 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

                                                                   

N a m a                          :    WAHYU HUTOMO BIN ALM. SOEKAMTO

     Tempat                           :    Jakarta

     Umur /Tanggal Lahir    :    10 Januari 1987

    Jenis Kelamin               :    Laki-laki

     Kebangsaan                 :    Indonesia   

     Alamat/Tempat tinggal :    Jl. Matraman Jaya No. 15 Rt. 17/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

     Agama                            :    Islam

     Pekerjaan                      :    Tidak bekerja

     Pendidikan                    :    SMA

 

  1. PENAHANAN  : RUTAN POLDA

Penahanan oleh Penyidik :

  • Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Juli  2024.
  • Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli  2024 sampai dengan tanggal 12  Agustus  2024.
  • Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 11 Oktober 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat sejak tanggal 09 September 2024 s/d 28 September 2024
  • Diperpanjang oleh PN Jakpus sejak tanggaL 29 September 2024 s/d 28 Oktober 2024.
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU HUTOMO BIN ALM. SOEKAMTO, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di jalan yang beralamat di Jl. Tambak Gang C, Rt. 14/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 wib, sewaktu terdakwa sedang makan dirumah, terdakwa menerima pesan whatshaap dari sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) yang meminta terdakwa kemabli untuk pergi mengabil shabu, dengan pembicaraan sebagai berikut:

BANGUN PRASETYO       :    YU JALAN SEKARANG?

SAYA                                    :    SEBENTAR SAYA MANDI DULU.

BANGUN PRASETYO       :    OKE.

SAYA                                    :    OKE SAYA UDAH SELESAI MAU JALAN NIE, NAIK KERETA

BANGUN PRASETYO       :    OKE...   

    • Kemudian terdakwa pergi ke stasiun Manggarai menuju stasiun Parung Panjang Tangerang menggunakan KRL, sesampainya distasiun Parung Panjang terdakwa jalan kaki kurang lebih 100 meter dari stasiun Parung Panjang dan terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) setelah ketemu terdakwa langsung dikasih shabu tersebut sebanyak 250 gram, kemudian setelah itu terdakwa pulang kerumah menggunakan KRL kembali, sesampainya dirumah terdakwa langsung di whatsapp sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) untuk mengantarkan shabu tersebut kesamping rumah terdakwa karena orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) sudah berada disamping rumah terdakwa untuk mengambil shabu sebanyak 100 gram.  Selang 5 menit kemudian datang lagi orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) untuk mengambil shabu kepada terdakwa sebanyak 5 gram yang penyerahannya dilapangan kosong dekat rumah terdakwa. Kemudian terdakwa pulang kerumah sambil menunggu perintah dari sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) jika ada yang mau mengambil shabu kembali.
    • Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 16.30 wib terdakwa kembali disuruh oleh sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) untuk mengantarkan shabu sebanyak 35 gram kepada pemesan di jalan Tambak Gang C, Rt. 14/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengantarkan shabu tersebut terdakwa berjalan kaki kesana, saat terdakwa berjalan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut tiba tiba ada beberapa laki laki berpakaian preman menghampiri terdakwa lalu mengamankan terdakwa dengan didampingi oleh warga disekitar, setelah memperkenalkan diri yaitu saksi Triandika Hasfi dan saksi Fajar Satrio dari Unit 5 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan berhasil disita barang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) bungkus rokok sampoerna kretek yang didalamnya terdapat:
  •  1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram (Kode A);
    • Bahwa kemudian terdakwa diintrogasi oleh saksi Triandik Hasfi apakah masih ada barang bukti lain yang disimpan, dan terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpannya dirumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi Triandika Hasfi dan saksi Fajar Satrio dari Unit 5 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak Gang C, Rt. 14/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, kemudian saksi Triandika Hasfi dan saksi Fajar Satrio dan Tim melakukan penggeledahan rumah dimana berhasil menyita barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 48,8 (empat puluh delapan koma delapan) gram (Kode B);
  2. 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) gram (Kode C);
  3. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru berikut simcard (087778404559);
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5 x 8;
    • Bahwa barang bukti tersebut ditemukan diatas keramik didalam kamar terdakwa. Selanjutnya saya berikut barang bukti yang telah disita dibawa ke  Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya saya diperiksa dan didengar keterangannya guna pengusutan selanjutnya.
    • Bahwa terdakwa sebagai kurir/perantara dari sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO), untuk tugasnya tersebut terdakwa mendapat upah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika shabu tersebut laku terjual semua kepada pemesan dari sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO).
    • Bahwa terdakwa  menjadi perantara jual beli/ Kurir narkotika dari sdr. BANGUN PRASETYO aias BERI (DPO) tersebut sejak awal bulan Mei Tahun 2024 dan terdakwa  juga menjualkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pemesan sudah 4 kali yaitu :
  1. Pertama Pada hari minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 gram dari orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) didaerah parung panjang Tangerang, dengan cara mapping/ menempel dipinggir jalan dibawah pohon samping pot bunga yang dibungkus rokok Marlboro merah. Harga per gram dari sdr BANGUN PRASETYO alias BERI harganya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)  dan terdakwa menjualnya kepada pembeli seharga  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 5 gram shabu tersebut.
  2. Kedua Pada hari Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wib, terdakwa telah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram didaerah Parung Panjang Tangerang, dari orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO).  dan terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika shabu tersebut sudah laku terjual atau diserahkan kepada orang yang membeli   kepada sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO).
  3. Ketiga Pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib, terdakwa menerima/mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram didaerah Parung Panjang Tangerang, dengan cara yang saks bertemu dengan orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) dan upah yang terdakwa terima sama yaitu sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual/diserahkan kepada pembeli sebagaimana arahan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO), namun sampai saat ini terdakwa belum menerima upah, yang terdakwa dapatkan hanya memakai gratis.
  4. Keempat Pada hari Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa menerima / mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 250 gram didaerah Parung Panjang Tangerang, yang terdakwa terima dari orang suruhan sdr.  BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) dan upah yang akan terdakwa terima juga sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan diterima jika jika shabu tersebut sudah laku terjual /diserahkan kepada pembeli semuanya, kemudian dari 250 gram tersebut 100 gram sudah terdakwa serahkan kepada pemesan atau pembeli  denga cara ada yang menghampiri terdakwa dirumah dan juga ada gojek mengambil 5 gram yang menghampiri terdakwa dirumah, dan saat terdakwa sedang berjalan kaki mengantarkan shabu sebanyak 35 gram kepada pembeli sesuai arahan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) terdakwa sudah ditangkap oleh Petugas.
    • Bahwa pembeli selalu berhubungan langsung dengan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) dan pembayaran pun langsung kepada sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO). Kemudian sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) menghubungi terdakwa, lalu Terdakwa hanya mengantarkan/menyerahan shabu tersebut kepada pembeli sesuai arahan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO). Terdakwa menjual sendiri hanya 1 (satu) kali saja yaitu terhadap narkotika jenis shabu yang pertama kali terdakwa terima sebanyak 5 gram.
    • Bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwasanya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis  Shabu tersebut dilarang oleh Undang - Undang di Negara Indonesia, perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan untuk mendapatkan upah/ keuntungan berupa uang.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 telah dilakukan pemusnahan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang disaksikan oleh wakil dari masing-masing instansi yang berwenang yang disita dari terdakwa yang semula 123,2 gram Brutto disisihkan untuk Labkrim sebanyak 6 gram brutto.
    • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Labkrim No. 2939/NNF/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.,M.M dimana dalam Kesimpulan pemeriksaannya menerangkan terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Kretek berisi :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip Kode-A, berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 1,9667 gram, diberi nomor barang bukti  3094/2024/NF ;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip Kode-B, berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 1,9049 gram, diberi nomor barang bukti  3095/2024/NF ;
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip Kode-C, berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 1,9519 gram, diberi nomor barang bukti  3096/2024/NF ;

Yang disita dari  WAHYU HUTOMO BIN ALM. SOEKAMTO  dengan nomor barang bukti 3094 s/d 3096 yang berisi kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU HUTOMO BIN ALM. SOEKAMTO, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di jalan yang beralamat di Jl. Matraman Jaya No. 15 Rt. 17/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 14.10 wib, saksi Fajar Satrio dari Unit 5 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya saat sedang piket bersama dengan saksi Triandika Hasfi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang Laki laki  sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di jalan yang beralamat di Jl. Tambak Gang C, Rt. 14/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Setelah itu saksi bersama Tim dibawah pimpinan dibawah pimpinan KOMPOL IVAN ADHITIRA, S.I.K., M.H. sekira pukul 15.45 WIB melakukan observasi  alamat  tersebut untuk melakukan penyelidikan.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB terlihat seorang laki-laki  yang ciri-cirinya sama yang di informasikan sedang berjalan kaki di Jl. Tambak Gang C, Rt. 14/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, lalu saksi Triandika Hasfi dan saksi Fajar Satrio menghampiri terdakwa dan setelah memperkenalkan diri saksi Triandika Hasfi dan saksi Fajar Satrio dari Unit 5 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan berhasil disita barang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) bungkus rokok sampoerna kretek yang didalamnya terdapat:
  •  1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram (Kode A);
    • Bahwa kemudian terdakwa diintrogasi oleh saksi Triandika Hasfi apakah masih ada barang bukti lain yang disimpan, dan terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpannya dirumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi Triandika Hasfi dan saksi Fajar Satrio bersama Tim dari Unit 5 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak Gang C, Rt. 14/ Rw. 06, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, kemudian saksi Triandika Hasfi dan saksi Fajar Satrio dan Tim melakukan penggeledahan rumah dimana berhasil menyita barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 48,8 (empat puluh delapan koma delapan) gram (Kode B);
  2. 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) gram (Kode C);
  3. 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru berikut simcard (087778404559);
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5 x 8;
    • Bahwa barang bukti tersebut ditemukan diatas keramik didalam kamar terdakwa.
    • Selanjutnya terdakwa kembali introgasi barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan ditangan dan dikamar terdakwa tersebut milik siapa, dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah milik sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO), dan ada pada terdakwa untuk diantarkan/diserahkan kepada pembeli ynag berhubungan langsung dengan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) dan tugas terdakwa hanya sebagai perantara atau kurir yang nantinya menerima upah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika shabu tersebut laku terjual semua kepada pemesan dari sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO).
    • Bahwa terdakwa  menjadi perantara jual beli/ Kurir narkotika dari sdr. BANGUN PRASETYO aias BERI (DPO) tersebut sejak awal bulan Mei Tahun 2024 dan terdakwa  juga menjualkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pemesan sudah 4 kali yaitu :
  1. Pertama Pada hari minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 gram dari orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) didaerah parung panjang Tangerang, dengan cara mapping/ menempel dipinggir jalan dibawah pohon samping pot bunga yang dibungkus rokok Marlboro merah. Harga per gram dari sdr BANGUN PRASETYO alias BERI harganya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)  dan terdakwa menjualnya kepada pembeli seharga  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 5 gram shabu tersebut.
  2. Kedua Pada hari Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wib, terdakwa telah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram didaerah Parung Panjang Tangerang, dari orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO).  dan terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika shabu tersebut sudah laku terjual atau diserahkan kepada orang yang membeli   kepada sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO).
  3. Ketiga Pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib, terdakwa menerima/mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram didaerah Parung Panjang Tangerang, dengan cara yang saks bertemu dengan orang suruhan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) dan upah yang terdakwa terima sama yaitu sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual/diserahkan kepada pembeli sebagaimana arahan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO), namun sampai saat ini terdakwa belum menerima upah, yang terdakwa dapatkan hanya memakai gratis.
  4. Keempat Pada hari Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa menerima / mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 250 gram didaerah Parung Panjang Tangerang, yang terdakwa terima dari orang suruhan sdr.  BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) dan upah yang akan terdakwa terima juga sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan diterima jika jika shabu tersebut sudah laku terjual /diserahkan kepada pembeli semuanya, kemudian dari 250 gram tersebut 100 gram sudah terdakwa serahkan kepada pemesan atau pembeli  denga cara ada yang menghampiri terdakwa dirumah dan juga ada gojek mengambil 5 gram yang menghampiri terdakwa dirumah, dan saat terdakwa sedang berjalan kaki mengantarkan shabu sebanyak 35 gram kepada pembeli sesuai arahan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) terdakwa sudah ditangkap oleh Petugas.
    • Bahwa pembeli selalu berhubungan langsung dengan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) dan pembayaran pun langsung kepada sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO). Kemudian sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO) menghubungi terdakwa, lalu Terdakwa hanya mengantarkan/menyerahan shabu tersebut kepada pembeli sesuai arahan sdr. BANGUN PRASETYO alias BERI (DPO). Terdakwa menjual sendiri hanya 1 (satu) kali saja yaitu terhadap narkotika jenis shabu yang pertama kali terdakwa terima sebanyak 5 gram.
    • Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram dan narkotika jenis shabu tersebut berada pada terdakwa untuk diserahkan kepada pihak lain dan terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis  Shabu tersebut dilarang oleh Undang - Undang di Negara Indonesia, perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan untuk mendapatkan upah/ keuntungan berupa uang.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 telah dilakukan pemusnahan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang disaksikan oleh wakil dari masing-masing instansi yang berwenang yang disita dari terdakwa yang semula 123,2 gram Brutto disisihkan untuk Labkrim sebanyak 6 gram brutto.
    • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Labkrim No. 2939/NNF/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.,M.M dimana dalam Kesimpulan pemeriksaannya menerangkan terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Kretek berisi :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip Kode-A, berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 1,9667 gram, diberi nomor barang bukti  3094/2024/NF ;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip Kode-B, berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 1,9049 gram, diberi nomor barang bukti  3095/2024/NF ;
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip Kode-C, berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 1,9519 gram, diberi nomor barang bukti  3096/2024/NF ;

Yang disita dari  WAHYU HUTOMO BIN ALM. SOEKAMTO  dengan nomor barang bukti 3094 s/d 3096 yang berisi kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 
   

 

                  Jakarta,  08 AGUSTUS  2024

                  JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

                                                                                     MAIDARLIS,  SH.

                                                     JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19680515 199103 2 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya