1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Petamburan kecamatan tanah abang RT.03 RW.03 Kota Administrasi Jakarta Pusat,pada Tanggal 20 Oktober 2001 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Upik dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak Unit Islam Blok AAI Blad 068 Petak 0069;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat:
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama UPIK ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |