Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
250/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tumpak Parlindungan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mornis A. Pandiangan, S.H. | Tumpak Parlindungan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Tektonindo Henida Jaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak.
- Menyatakan Anjuran Tertulis Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta utara No.269/KT-03-03 tertanggal 9 Januari 2024 beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima.
- Menyatakan dan atau memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp.31.600.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000, untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusa ini
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum Kasasi ( Uit Voerbar Bij Voorad )
- Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |