-
Mengabulkan Gugatan Penggugat secara seluruhnya;
-
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak menggunakan merek FLORADRIP di Indonesia;
-
Menyatakan bahwa merek FLORADRIP milik Penggugat sebagai merek terkenal;
-
Menyatakan bahwa merek FLORA DRIP dengan Daftar No. IDM000842857 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal FLORADRIP milik Penggugat untuk barang sejenis;
-
Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada saat mengajukan permohonan pendaftaran merek FLORA DRIP dengan Daftar No. IDM000842857 pada kantor Turut Tergugat;
-
Membatalkan merek FLORA DRIP dengan Daftar No. IDM000842857 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
-
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam Perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek FLORA DRIP Daftar No. IDM000842857 atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam gugatan ini.
ATAU,
Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili Perkara Gugatan a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).