Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2017/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Haji Ung 1.Sahroni
2.Erni Yusnita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Haji Ung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusnandar Nugraha, S.H., M.EdPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Haji Ung
Tergugat
NoNama
1Sahroni
2Erni Yusnita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

            Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 14.895.758,- (Empat Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB No.1339/Tanah Tinggi Tanggal 10 Agustus 2009 yang berlokasi di Jl. Baladewa Gang 6 Rt.008 Rw.04 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Kotamadya Jakarta Pusat luas tanah 25 meter persegi atas nama Maryati binti MOH Yasin, Erwin Irawan, Heru Setiawan, Indra Supriyatna dan Ricky Fajar. Pemilik Agunan telah turut pula menandatangani Surat Kuasa Jual  yang dibuat pada tanggal 29 Februari 2016.”

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak