Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst LAURYNDA MAUREEN PT. Business Intelligence Technologies Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAURYNDA MAUREEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Business Intelligence Technologies
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

 

  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  dengan segala akibat hukumnya;                                         
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

a. Uang Pesangon

1 x 1 bulan x Rp. .9.100.000,-                                                    = Rp 9 100.000,-

 

b. Uang upah gaji bulan mei 2024

1 bulan x Rp.9.100.000,                                                             = Rp. 9.100.000,-

 

c. Uang BPJS KETENAGAKERJAAN

Rp. 7.854.000 untuk 10 bulan                                                   = Rp. 7.854.000,-

 

d. Uang Klaim reimburse

Rp.  380.000 (rincian terlampir)                                              = Rp.  380.000,-

 

e. Atas kerugian immaterial, waktu & nama baik atas tuduhan & fitnah yang tidak sesuai
      Rp. 100.000.000,-                                                                        = Rp. 100.000.000,-

___________________________________________________________________________

Dengan Total : Rp 126.434.000 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat   Ribu Rupiah)

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak