Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH ADJI RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 168 / M.1.10 / Eoh.2 / 03 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADJI RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-62/M.1.10/03/2023

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA

 Nama lengkap

:

ADJI RIYANTO

 

 Tempat lahir

:

Kebumen

 

 Umur / Tanggal Lahir

:

21 tahun / 04 Maret 2001.

 

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

 Kebangsaan

 Alamat

:

:

Indonesia.

Desa Caringin Rt.002/004 Kelurahan Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten. Alamat sesuai KTP di Kembaran Rt.002/004 Kelurahan Kalisana Kecamatan Karangsambung Kabupaten  Kebumen Jawa Tengah.

 

 A  g  a  m  a

:

Islam.

 

 Pekerjaan

 Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta.

SMK.

 

 

 

 

 

           
  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri                     :    Rutan, sejak tanggal 08 Januari 2023  s/d 27 Januari 2023

Perpanjangan PU              :    Rutan, sejak tanggal 28 januari 2023 s/d 08 Maret 2023

Penuntut Umum                :    Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2023 s/d 27 Maret 2023   

 

III.  DAKWAAN

      KESATU

      PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa ADJI RIYANTO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di PT. SINAR MUTIARA CELL di Ruko ITC Roxy Mas Blok C 5 No. 23 Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat tau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu., perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

        • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. SINAR MUTIARA CELL sesuai dengan Surat Kontrak Kerja Nomor 010/SM-XI/2022 tertanggal 11 November 2022 sebagai head kamera di lantai 3 dengan tugas pokok adalah greding barang khususnya kamera, cek harga kamera, mengatur penjualan kamera dan pengecekan kualitas kamera dengan gaji yang diterima Terdakwa setiap bulannya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
        • Awalnya saat Terdakwa sedang bekerja di gudang PT. SINAR MUTIARA CELL, Terdakwa menemukan barang yang setelah diperiksa ternyata barang tersebut bukanlah kamera melainkan 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya selanjutnya Terdakwa mengambil jam tangan tersebut dan dimasukkan ke dalam kardus besar warna coklat lalu Terdakwa masukkan kembali ke dus kamera. Selanjutnya Terdakwa membawa dus kamera yang berisi 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya tersebut ke lantai 4 lalu Terdakwa turun kembali ke lantai 3. Selanjutnya saat di tangga menuju turun Terdakwa langsung mengambil jam tangan tersebut dan mengeluarkannya dari dalam dus kamera lalu Terdakwa simpan di saku seragam sebelah kiri kemudian Terdakwa ke toilet untuk buang air kecil selanjutnya pada saat pulang, Terdakwa diperiksa oleh security di lantai 2 dan dalam pemeriksaan menggunakan garret tersebut Terdakwa berhasil lolos kemudian di lantai 1 Terdakwa diperiksa lagi dengan menggunakan garret namun Terdakwa berhasil lolos sambil membawa tas yang berisi jam tangan tersebut. Kemudian setelah berhasil lolos dalam pemeriksaan kedua security kemudian 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motornya.
        • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil  barang berupa 1 (satu) unit jam tangan merk apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya milik PT. SINAR MUTIARA CELL adalah untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka PT. SINAR MUTIARA CELL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa ADJI RIYANTO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di PT. SINAR MUTIARA CELL di Ruko ITC Roxy Mas Blok C 5 No. 23 Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat tau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

        • Bahwa awalnya ketika Terdakwa sedang bekerja di gudang PT. SINAR MUTIARA CELL Terdakwa menemukan barang yang setelah diperiksa ternyata barang tersebut bukanlah kamera melainkan 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya selanjutnya Terdakwa mengambil jam tangan tersebut dan dimasukkan ke dalam kardus besar warna coklat lalu Terdakwa masukkan kembali ke dus kamera. Selanjutnya Terdakwa membawa dus kamera yang berisi 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya tersebut ke lantai 4 lalu Terdakwa turun kembali ke lantai 3. Selanjutnya saat di tangga menuju turun Terdakwa langsung mengambil jam tangan tersebut dan mengeluarkannya dari dalam dus kamera lalu Terdakwa simpan di saku seragam sebelah kiri kemudian Terdakwa ke toilet untuk buang air kecil selanjutnya pada saat pulang, Terdakwa diperiksa oleh security di lantai 2 dan dalam pemeriksaan menggunakan garret tersebut Terdakwa berhasil lolos kemudian di lantai 1 Terdakwa diperiksa lagi dengan menggunakan garret namun Terdakwa berhasil lolos sambil membawa tas yang berisi jam tangan tersebut. Setelah berhasil lolos dalam pemeriksaan kedua security kemudian 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motornya.
        • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil  barang berupa 1 (satu) unit jam tangan merk apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya milik PT. SINAR MUTIARA CELL adalah untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka PT. SINAR MUTIARA CELL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).

 --- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ADJI RIYANTO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di PT. SINAR MUTIARA CELL di Ruko ITC Roxy Mas Blok C 5 No. 23 Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat tau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

        • Bahwa awalnya saat Terdakwa sedang bekerja di gudang PT. SINAR MUTIARA CELL ia menemukan barang berupa 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya. Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. SINAR MUTIARA CELL Terdakwa mengambil jam tangan tersebut dan dimasukkan ke dalam kardus besar warna coklat kemudian Terdakwa masukan lagi ke dalam dus kamera. Selanjutnya Terdakwa membawanya ke lantai 4 lalu Terdakwa turun kembali ke lantai 3 dengan membawa dus kamera yang isinya 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya. Selanjutnya saat di tangga menuju turun Terdakwa langsung mengambil jam tangan tersebut tersebut dan mengeluarkannya dari dalam dus kamera lalu Terdakwa simpan di saku seragam sebelah kiri kemudian Terdakwa ke toilet untuk buang air kecil. Selanjutnya pada saat pulang Terdakwa diperiksa oleh security di lantai 2 dan dalam pemeriksaan menggunakan garret tersebut Terdakwa berhasil lolos. Kemudian di lantai 1 Terdakwa diperiksa lagi dengan menggunakan garret namun Terdakwa berhasil lolos sambil membawa tas. Setelah berhasil lolos dalam pemeriksaan kedua security tersebut kemudian barang yang berhasil Terdakwa kuasai berupa 1 (satu) unit jam tangan merk Apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motornya.
        • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil  barang berupa 1 (satu) unit jam tangan merk apple i Watch series 7 45 mm berikut chargernya milik PT. SINAR MUTIARA CELL adalah untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka PT. SINAR MUTIARA CELL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah)

-- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                     Jakarta, 08 Maret  2023

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

 NANANG PRIHANTO, SH

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya