Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT JANUARDI PUTERA LOGISTIK PT Pancaprima Ekabrothers PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT JANUARDI PUTERA LOGISTIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SOLEH ARIFIN, S.H.PT JANUARDI PUTERA LOGISTIK
Termohon
NoNama
1PT Pancaprima Ekabrothers
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU in casu PT Pancaprima Ekabrothers.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU in casu PT Pancaprima Ekabrothers untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Aldi Firmansyah, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Equity Tower 40th Floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9, Jakarta 12190, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-140.AH.04.06-2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
    H. Januari S. Silaban, S.H., M.H., berkantor di Abrina Silaban Partnership, beralamat di Gedung Gondangdia Lama, Jl. R.P. Soeroso No. 25, Cikini, Kec Menteng, Jakarta Pusat 10330, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-143.04.03-2019 tertanggal 13 Juni 2019.
    Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak