Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Aditia Warman, S.H.,M.H; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156.AH.04.05-2024, beralamat di VIRTU LEGAL ADVISORY, Jl. Asia Afrika, No. 129, Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40112, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
Hafid Mauludin, S.H; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-125.AH.04.05-2024, beralamat di kantor REFF PARTNERSHIP, Jl. Bunga Mawar No.69, Mawar Residence Kav.1, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak; Kota Jakarta Selatan 12410, selaku PENGURUS dalam proses Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
|