Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT MATRA MANDIRI PRIMA PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 138/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT MATRA MANDIRI PRIMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUTANTO, S.H., M.H.PT MATRA MANDIRI PRIMA
Termohon
NoNama
1PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA yang berkedudukan/beralamat di Kawasan Ex. Pabrik Breton, Kampung Leuwinutug, RT.001/RW.03, Kelurahan Leuwinutug, Kec. Citeureup, Bogor untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA.
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
    BUDY SUPRIADY, S.H., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-201 AH.04.03-2018, tertanggal 05 Juni 2018 dan telah diperpanjang dengan AHU.110-AH.04.06-2023 tanggal 22 Juni 2023, yang berkantor di Grand Slipi Tower lt.23, Jl. Letjend. S. Parman Kav.22-24, Unit H, RT/RW 1/4, Palmerah, Jakarta Barat 11470.
    Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA dinyatakan Pailit.
  5. Menetapkan hari dan tanggal sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara aquo diucapkan.
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir diatas.
  7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
  8. Menangguhkan biaya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak