Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus atau tidak pernah berakhir dan tetap berlanjut sampai dengan Penggugat memasuki usia purna bakti (pensiun).
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena Penggugat telah mencapai usia purna bakti (Pensiun).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak yang semestinya diterima oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama Jo. Lampiran Ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama Jo. Pasal 81 Angka 47 PERPPU CIPTA KERJA yang mengubah Pasal 156 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut:
-
|
Uang Pesangon.
1,75 x 9 x Rp.27.168.587,00
|
|
-
|
-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja.
1 x 10 x Rp.27.168.587,00
|
|
-
|
-
|
Hak Atas Cuti Tahunan.
6/12 x Rp.27.168.587,00
|
|
-
|
-
|
Hak Atas Cuti Besar.
0,25 x Rp.27.168.587,00
|
|
-
|
-
|
THR Idul Fitri Secara Proporsional.
6/12 x Rp.27.168.587,00
|
|
-
|
-
|
THR Natal Secara Proporsional.
5/12 x Rp.27.168.587,00
|
|
-
|
-
|
Upah Belum Dibayar Periode Juni
2022 – November 2022.
6 x Rp.27.168.587,00
|
|
-
|
-
|
Jaminan Hari Tua.
|
|
-
|
|
|
|
-
|
-
|
Sudah Dibayar Melalui Transfer
|
|
-
|
|
Selisih Yang Harus Dibayarkan
|
|
-
|
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari kalender keterlambatan dalam pelaksanaan isi putusan dalam perkara a-quo.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo kepada Tergugat.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum, ketenagakerjaan yang ada dan berlaku, kebiasaan dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|